TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Setuju Kata JK, Pemilu 2024 Pesta Demokrasi Terburuk Sejak 1955

Mahfud sebut naskah akademik hak angket sudah siap

Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada 1 Maret 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, sepakat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf "JK" Kalla di FISIP Universitas Indonesia. Dalam pidatonya, JK menyebut Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi terburuk yang pernah dihelat oleh Indonesia sejak 1955 lalu.

Sebab, Pemilu 2024 diatur oleh kelompok minoritas yakni orang-orang yang mampu di dalam pemerintahan dan memiliki uang. JK khawatir bila sistem seperti itu dipertahankan, Indonesia akan kembali ke zaman otoriter. 

"Menurut saya, itu pandangan seorang negarawan. Kalau saya yang mengatakan itu, publik akan berpandangan 'Pak Mahfud kan paslon, pantas mengatakan itu.' Makanya, saya gak ikut ngomong seperti itu. Jadi, saya anjurkan untuk melihat pidato Pak Jusuf Kalla. Itu pandangan seorang negarawan," ujar Mahfud di area Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). 

Ia mengatakan, bila pemilu terburuk itu tidak diklarifikasi melalui hak angket maka pada saatnya akan bertemu krisis politik dan ekonomi. Krisis ekonomi diprediksi akan terjadi beberapa bulan mendatang. Apalagi harga-harga sejumlah kebutuhan pokok belum juga turun. 

"Bila krisis politiknya belum selesai lalu bertemu dengan krisis ekonomi, maka yang akan menjadi korban negara. Itu poin yang saya pahami dari ceramah Pak Jusuf Kalla," katanya. 

Lalu, sudah sejauh mana hak angket disiapkan oleh partai politik pengusung Ganjar dan Mahfud?

1. Naskah akademik hak angket yang akan digulirkan PDIP sudah rampung

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Lebih lanjut, Mahfud memastikan proses hak angket akan terus berjalan di parlemen. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu menyebut sudah memegang naskah akademik dari hak angket. 

"Naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman yang sudah saya baca. Jadi, hak angket pasti jalan. Tinggal berkoordinasi saja siapa yang akan tanda tangan di depan. Itu sudah ada nama-namanya," ujar Mahfud. 

Namun, anggota DPR yang hendak meneken hak angket tersebut harus membaca lebih dulu naskah akademik hak angket. "Biar nanti ketika mempertahankan, mereka tahu," katanya. 

Sayang, Mahfud tidak bersedia membocorkan siapa saja anggota DPR yang bakal meneken hak angket. "Yang tahu (nama yang akan teken hak angket) itu partai. Saya tidak boleh menyebut langsung siapa saja nama-namanya," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Ketua KPU Bantah Mahfud MD soal Suara Ganjar-Mahfud Dikunci 17 Persen

2. Mahfud sebut hak angket tidak selalu berujung pemakzulan presiden

Kampanye akbar Ganjar dan Mahfud di Semarang pada Sabtu (10/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ia juga menjelaskan konsekuensi dari hak angket dan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda. Menurutnya, jalur hukum di MK akan membuktikan apakah hasil penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar atau tidak. 

"Ujungnya nanti, pemilu bisa diulang. Salah satu paslon sudah didiskualifikasi atau pemilu dinyatakan sah. Itu yang nanti akan dipertaruhkan di MK," kata Mahfud. 

Sedangkan, jalur politik melalui hak angket akan menggugat kebijakan pemerintah dalam melaksanakan beberapa undang-undang. Yang digugat bukan KPU. 

"Hal itu bisa berimplikasi terhadap pemilihan umum. Tapi, tidak akan menafikan hasil pemilu yang sudah dinafikan oleh KPU atau MK. Maka, angket tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden karena dari sudut teknis prosedural berbeda," tutur dia. 

Tetapi, Mahfud tak menampik peluang pemakzulan dapat terbuka usai digelar hak angket. "Bisa saja nanti angket menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara, telah terjadi korupsi. Kalau (terbukti) korupsi, maka (bisa berujung) pemakzulan. Nah, itu nanti akan dibentuk panitia pemakzulan, itu beda lagi. Proses itu lama. Mungkin ada indikasi tindak pidana," ujarnya. 

Bila terbukti melakukan korupsi, maka pejabat pemerintah yang terkait akan kena hukum pidana. "Tidak akan ada hasil angket presiden dimakzulkan. Bentuknya rekomendasi bahwa penggunaan anggaran salah," katanya lagi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya