TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Yakin Kasus Brigadir J Terungkap: Ryan Jombang Saja Selesai

Mahfud yakin kasus diungkap asal dikawal dari geng pelaku

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD (Tangkapan layar YouTube Kemenkopolhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku yakin kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat dituntaskan di tingkat kepolisian. Ia memiliki impresi Polri hebat dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan (dari Jombang)? Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi," cuit Mahfud di akun Twitternya, Selasa (9/8/2022). 

Ia mengatakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, yang dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan tidak akan ada yang tahu pelakunya, kata Mahfud, juga bisa terungkap.

"Saya ketika itu langsung kontak Kapolda Fadil (Imran)," ujarnya. 

Mahfud yakin Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan para pelaku pengeroyokan Haris. "Saya perintahkan untuk cari pelaku. Kapolda pun menyanggupi dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," katanya. 

Maka dengan pengalaman yang sudah panjang, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu semakin yakin pembunuhan Brigadir J dapat diungkap. "Asal kita kawal dari ranjau geng pelaku," tutur dia. 

Apa maksud cuitan Mahfud tersebut?

Baca Juga: Mahfud: Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Masuk Ranah Pidana

1. Tersangka baru bakal diumumkan langsung oleh Kapolri hari ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 7 November 2021. (dok. Humas Polri)

Titik terang kasus pembunuhan keji tersebut mulai terungkap usai salah satu tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mulai berubah sikap.

Pada akhir pekan lalu, ia memutuskan mengganti keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya, Bharada E menyebut tidak aksi baku tembak di rumah dinas Irjen (Pol) Ferdy Sambo. 

Informasi penting lainnya yang ditulis  Bharada E di BAP baru yakni ia berada di lantai dua ketika mendengar keributan di ruang tamu. Ketika ia turun ke lantai bawah, terlihat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah memegang senjata. Sedangkan, Brigadir J sudah terkapar dan bersimbah darah. 

Menko Mahfud menilai keterangan itu menyebabkan skenarionya kini berbalik dan berubah 180 derajat. Dari semula baku tembak menjadi pembunuhan.

"Berkat Anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas. Jadi yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik," kata Mahfud di Istana Kepresidenan pada Senin, 8 Agustus 2022. 

Mahfud menambahkan bakal ada tersangka baru lainnya yang akan diumumkan hari ini. Tidak tanggung-tanggung yang bakal mengumumkan tersangka baru adalah Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. 

"Tersangka baru akan diumumkan hari ini," tutur dia tanpa menyebut identitas tersangka baru. 

Berdasarkan keterangan dari Divisi Humas Mabes Polri, penyampaian keterangan pers bakal dilakukan pukul 16.00 WIB.

2. Timsus sudah menetapkan dua tersangka

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sejauh ini, tim khusus bentukan Kapolri sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Tersangka pertama adalah Bharada E, sedangkan yang kedua  Brigadir RR. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan pihak yang bersekongkol dalam tindak pidana itu. Hal tersebut tertuang di Pasal 338 KUHP Jo 55 Jo 56 KUHP. 

Sedangkan, Brigadir RR juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Namun, penyidik juga menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP.

"340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 7 Agustus 2022.

Pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Sama seperti Bharada E, timsus langsung menahan Brigadir RR di rutan Bareskrim. 

Baca Juga: Kompolnas Sebut Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Sesuai Aturan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya