TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menghadap Jokowi, Mahfud: Pemerintah Serius Mau Sikat Mafia Tanah 

Mafia tanah justru ditemukan di Kementerian ATR

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (kiri) ketika rapat dengan Kapolda Jawa Timur (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin, (23/5/2022) di Istana Negara. Salah satu topik yang dibahas yakni upaya untuk memberantas mafia tanah. Saat ini, mafia tanah merajalela dan bahkan banyak yang merebut tanah yang bukan hak mereka. 

"Kan banyak mafia tanah di mana orang yang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Padahal, ini tanah negara, tanah rakyat. Begitu. Nah, ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya," ujar Mahfud kepada media di Istana Negara. 

Ia mengatakan pemerintah bakal sungguh-sungguh membabat mafia tanah dimulai dari bawah hingga ke atas. Kejaksaan Agung, kata Mahfud, akan melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan berkekuatan inkracht. 

"Kami juga akan melihat hingga ke dugaan pelanggaran perdatanya. Termasuk pidana. Supaya mafia tanah ini tidak terus-menerus beroperasi," kata dia. 

Sebab, kini jamak terjadi peristiwa di mana tanah yang sudah menjadi hak milik tiba-tiba malah berpindah tangan ke orang lain. Ketika ditanyakan, korban justru disuruh mengajukan gugatan ke pengadilan. 

"Ketika di pengadilan, mereka malah dikalahkan. Ini yang banyak terjadi," tuturnya. 

Lalu, kapan satgas mafia tanah bakal resmi dibentuk oleh pemerintah?

Baca Juga: Polisi Telusuri Keterlibatan BPN di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

1. KPK turut digandeng untuk berantas mafia tanah

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebenarnya, sejak 2021 lalu, masing-masing kepolisian daerah sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Tujuannya, untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelaku. 

Bahkan, satgas anti mafia tanah di kepolisian turut menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya. Pembentukan satgas anti mafia tanah itu sesuai dengan instruksi dari Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar tak ragu dalam mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di Indonesia. 

Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun backing-nya," ungkap Sigit pada Februari 2021 lalu.

Namun, dalam tim lintas kementerian ini, Mahfud tak menjelaskan perbedaannya dengan satgas anti mafia tanah yang sudah dibentuk di masing-masing Polda. Namun, ia menyebut bakal menggandeng KPK. 

"Kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

2. Mafia tanah juga ditemukan di dalam instansi Kementerian ATR

Konferensi pers kasus mafia tanah di Surabaya, Senin (22/11/2021). (dok. Istimewa)

Sementara, dalam beraksi mafia tanah rupanya ikut menggandeng pihak internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahkan, pada 2021 lalu, Kementerian ATR menghukum 125 pegawainya sendiri yang terlibat dalam praktik mafia tanah. 

"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR, Sunraizal ketika memberikn keterangan pers pada Oktober 2021 lalu. 

Sunraizal mengatakan, penindakan terhadap 125 pegawainya merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina, agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya. "Tapi bagi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kami berhentikan. Itu hukuman berat yang diberikan," tutur dia. 

Ia menegaskan tidak ada toleransi di jajarannya apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah. Karena dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air.

Baca Juga: Marak Kasus Mafia Tanah, Gimana Berantasnya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya