MK Larang Jadwal Pilkada Diubah, Mahfud: Bisa Cegah Jokowi Cawe-Cawe
Pilkada tetap November 2024 bukan dimajukan September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengaku terkejut dan salut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis kemarin. Di dalam pertimbangan untuk putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, hakim konstitusi memutuskan agar pilkada tetap di jadwal semula yakni 27 November 2024.
Semula, santer terdengar isu pilkada akan dimajukan dari November ke September 2024. Seandainya jadwal pilkada dimajukan, maka saat itu Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih berkuasa.
"Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik tapi tiba-tiba keluar, dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu secara blak-blakan menyebut Jokowi diduga sengaja akan mengajukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada, supaya perhelatan Pilkada 2024 menjadi lebih mudah.
Padahal, menurut Mahfud, tidak ada permasalahan signifikan bila pilkada tetap digelar November 2024. Sebab, pada Oktober 2024 yang berganti hanya isi kabinet dan presiden.
"Maka, masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada dimajukan ke September memberi peluang bagi Pak Jokowi agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia," tutur dia.
1. Mahfud sebut Pilkada 2024 bakal dikendalikan oleh pemerintahan baru
Lebih lanjut, Mahfud memuji langkah yang ditempuh oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yaitu Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan yang mengajukan gugatan agar caleg terpilih mundur dulu dari jabatannya bila ingin maju lagi di pilkada. Dalam putusannya, MK menolak gugatan tersebut. Tetapi, MK mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di berbagai pertimbangan.
Dalam pandangan Mahfud, dengan adanya pertimbangan dari MK itu, maka pemerintahan baru lah yang akan mengendalikan jalannya Pilkada 2024. Pemerintahan baru itu bisa dipimpin oleh Anies atau Prabowo atau Ganjar. Sebab, proses penghitungan suara konkret di Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum rampung.
"Oleh sebab itu, saya salut. Satu kepada Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi karena sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diombang ambingkan lagi," tutur dia.
Baca Juga: Mahfud Yakin Hak Angket Terus Jalan, Dibahas usai Reses DPR