Muhadjir: Gunakan Pengeras Suara Sewajarnya, Jangan Ganggu Lingkungan
Muhadjir dukung SE pedoman penggunaan speaker masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy setuju dengan isi surat edaran dari Kementerian Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid untuk kepentingan ibadah. Menurutnya, penggunaan mikrofon keluar area masjid hanya untuk mengajak salat.
"Ya, sebaiknya (mikrofon) untuk azan. Kan sudah ada kesepakatan itu. Pokoknya gunakanlah pengeras (suara masjid) sewajarnya. Jangan sampai mengganggu lingkungan," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024).
Selain untuk kepentingan ibadah, kata Muhadjir, tak perlu pengeras suara diarahkan ke luar masjid. "Misalnya kalau mau ngaji atau berzikir, masak harus keras-keras," tutur dia.
Ia pun mengimbau agar penggunaan pengeras suara yang semula untuk kepentingan ibadah jangan justru membuat kegaduhan. Ia khawatir ibadah yang semula khusyuk justru jadi terganggu karena suara yang keluar dari speaker terlalu kencang.
"Semestinya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga, jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," katanya lagi.
1. Muhadjir anggap pro dan kontra soal surat edaran pengaturan pengeras suara hal biasa
Ketika ditanya tanggapannya mengenai pro dan kontra surat edaran pengaturan pengeras suara masjid, Muhadjir pun menganggapnya sebagai hal yang biasa. Dalam pandangannya, masyarakat Indonesia sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik.
"Ini kan persoalan perbedaan awal berpuasa saja juga berbeda toh? Tapi, juga gak ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," tutur dia.
Baca Juga: Gus Miftah Kritik Pengeras Suara Masjid, Kemenag: Gagal Paham