TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muhadjir: Gunakan Pengeras Suara Sewajarnya, Jangan Ganggu Lingkungan

Muhadjir dukung SE pedoman penggunaan speaker masjid

Menko PMK Muhadjir Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi Petugas Ad Hoc Pemilu 2024. (dok. Kemenko PMK)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy setuju dengan isi surat edaran dari Kementerian Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid untuk kepentingan ibadah. Menurutnya, penggunaan mikrofon keluar area masjid hanya untuk mengajak salat. 

"Ya, sebaiknya (mikrofon) untuk azan. Kan sudah ada kesepakatan itu. Pokoknya gunakanlah pengeras (suara masjid) sewajarnya. Jangan sampai mengganggu lingkungan," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024). 

Selain untuk kepentingan ibadah, kata Muhadjir, tak perlu pengeras suara diarahkan ke luar masjid. "Misalnya kalau mau ngaji atau berzikir, masak harus keras-keras," tutur dia. 

Ia pun mengimbau agar penggunaan pengeras suara yang semula untuk kepentingan ibadah jangan justru membuat kegaduhan. Ia khawatir ibadah yang semula khusyuk justru jadi terganggu karena suara yang keluar dari speaker terlalu kencang. 

"Semestinya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga, jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," katanya lagi. 

1. Muhadjir anggap pro dan kontra soal surat edaran pengaturan pengeras suara hal biasa

Menko PMK, Muhadjir Effendy menyerahkan bantuan kepada warga Desa Sukojati, , Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Dok. Humas Kemenko PMK)

Ketika ditanya tanggapannya mengenai pro dan kontra surat edaran pengaturan pengeras suara masjid, Muhadjir pun menganggapnya sebagai hal yang biasa. Dalam pandangannya, masyarakat Indonesia sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. 

"Ini kan persoalan perbedaan awal berpuasa saja juga berbeda toh? Tapi, juga gak ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," tutur dia. 

Baca Juga: Gus Miftah Kritik Pengeras Suara Masjid, Kemenag: Gagal Paham

2. Dewan Masjid Indonesia juga sepakat penggunaan pengeras suara masjid diatur

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menanggapi hak angket yang disampaikan PKS dan PKB di Rapat Paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Dukungan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara masjid sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf "JK" Kalla. DMI, kata JK, sudah membuat surat edaran yang mengimbau penggunaan pengaturan pengeras suara di masjid. Di dalam imbauan DMI, suara hanya boleh dikeluarkan saat azan dan awal pengajian. 

"Sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur sound itu hanya keluar kalau azan.  Pengajian awal boleh 5 atau 10 menit saja. Tidak boleh lewat dari itu," ujar JK di Makassar pada 11 Maret 2024 lalu. 

Dalam pandangannya, masjid seharusnya dalam kondisi syahdu. Menggunakan pengeras di luar bisa saja mengganggu masyarakat umum di sekitarnya.

Bukan tak mungkin dakwah yang disampaikan melalui speaker luar malah tidak terdengar oleh orang lain.

"Supaya ada syahdu, kalau terlalu besar sound system-nya, banyak masjid yang berhadapan. Intinya harus syahdu. Kalau berdakwah suaranya sampai keluar, itu malah orang tidak dengar juga," tutur dia lagi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya