Paspampres Perkosa Kowad, Dudung: Pelaku Bisa Disanksi Etik dan Pidana
Bila Mayor BF terbukti memperkosa, ia akan dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap anggota Paspampres yang diduga memperkosa prajurit Kowad pada pertengahan November 2022.
Dudung menyebut hingga saat ini masih proses pemeriksaan. Pelaku adalah perwira TNI yang memiliki pangkat menengah dan berinisial Mayor BF.
"Kami akan cek, apakah betul pemerkosaan atau tidak. Kami cek dulu. Belum (sampai pada) proses cerita bahwa itu (betul) diperkosa," ujar Dudung kepada media, Rabu (7/12/2022).
Dudung juga menyebut bila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual itu, Mayof BF terancam dijatuhi sanksi pemecatan. Selain itu, ada pula sanksi pidana. Menurut dia, kedua sanksi itu tidak tertutup kemungkinan siap dijatuhkan, asal ditemukan bukti kuat.
"Dua-duanya (etik dan pidana) bisa saja (diterapkan)," tutur dia.
Lalu, bagaimana kondisi korban, Letda Caj (K) GER saat ini? Apakah ia mendapatkan pemulihan dari TNI AD?
Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kowad Kostrad di Bali
1. Korban diberikan pemulihan mental secara langsung oleh atasan
Lebih lanjut, Dudung mengatakan, korban saat ini sedang diberikan pemulihan mental langsung oleh atasannya di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), tempat korban bertugas.
Sementara, Pangkostrad, Letjen TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan ia bakal mengikuti arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pemulihan trauma bagi korban.
"Sudah ditanggapi oleh Panglima TNI (isu pemerkosaan oleh anggota Paspampres), jadi kami akan ikuti arahan Beliau," ujar Maruli pada Minggu, (4/12/2022).
Kepala Pusat Penerangan di Mabes TNI, Laksmana Madya Kisdiyanto, menambahkan korban masih dalam pemeriksaan medis.
Baca Juga: Anggota Paspampres Pelaku Pemerkosaan Rekannya di Bali Ditahan