Pemerintah Bakal Usulkan ke KPU Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
Partai sudah harus terdaftar di Kemenkum HAM November 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR. Tanggal tersebut, kata Mahfud, dianggap paling rasional untuk diajukan sebelum pada 7 Oktober 2021.
"Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misal agar dapat memperpendek kegiatan, masa kampanye, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama, adanya gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua pemungutan suara hingga hari-hari besar keagamaan serta nasional, maka pilihan pemerintah (pemilu 2024) pada 15 Mei," ungkap Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan pada Senin (27/9/2021).
Ia mengatakan tanggal tersebut tidak bisa diundur lagi sebab tahapan pemilu sudah harus ditentukan. Mahfud menambahkan keputusan itu diambil usai digelar rapat antara Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam rapat tersebut, kata Mahfud, Jokowi melakukan simulasi empat opsi jadwal pelaksanaan Pemilu dari Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri dan beberapa lembaga lainnya. Empat tanggal itu adalah 24 April, 6, 8 dan 15 Mei.
Lalu, apakah sudah diketahui kapan partai politik peserta pemilu sudah bisa mendaftar?
Baca Juga: Usulan Anggaran Pemilu 2024 Bengkak Jadi Rp86 Triliun, Ini Penyebabnya
1. Pemerintah wanti-wanti semua partai peserta pemilu sudah harus terdaftar di Kemenkum HAM
Sementara, bila mengacu kepada skenario pemilu 2024 digelar pada 15 Mei, maka pemerintah mengingatkan agar semua partai peserta pemilu sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah mempersilakan parpol baru untuk ikut Pemilu 2024, tetapi paling lambat sudah harus terdaftar di Kemenkum HAM pada awal November 2021.
"Kalau mendaftarkan lewat dari tanggal itu, maka bakal dilarang oleh undang-undang. Sebab, yang tertulis di aturan, usia partai harus 2,5 tahun sebelum pemilu digelar," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia menambahkan usulan dari pemerintah bakal disampaikan ke KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sebab, kata Mahfud, sesuai ketentuan di dalam UU, tanggal pelaksanaan pemilu ditetapkan KPU setelah mendengar masukan dari pemerintah dan DPR.
"Sementara, usulan tanggal dari KPU pada 21 Februari itu terlalu panjang ke belakang dan depan. Terlalu panjang ke belakang itu bermakna tahapan pemilu berlangsung selama 20 bulan. Artinya, seharusnya sudah dimulai tahun ini tahapan pemilunya," tutur dia.
Sementara, dari waktu pemungutan pada 21 Februari hingga menunggu pelantikan Oktober 2024 juga dinilai terlalu lama. "Sehingga, yang tepat itu ya 15 Mei, karena paling rasional," katanya lagi.
Mahfud optimistis usulan tanggal Pemilu 2024 yang diajukan oleh pemerintah akan diterima oleh KPU dan DPR.
Baca Juga: Ketua Komisi II: Kami Sudah Warning KPU soal Anggaran Pemilu 2024