TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Istri dan Anak Ferdy Sambo Tak Berhak Didampingi Ajudan

Aturan Wakapolri 2014 larang istri Polri didampingi ajudan

Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam dan para ajudan. (Dokumentasi Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Penasihat ahli Kapolri bidang hukum pidana, Chairul Huda mengatakan, di dalam kepolisian, ajudan hanya boleh melekat kepada pejabat Polri. Istri dan anak-anak pejabat Polri tersebut tak berhak didampingi ajudan. 

Namun, Chairul mengakui praktiknya di lapangan, sering berbeda. Misalnya Ferdy Sambo, ia turut menugaskan sejumlah personel Polri untuk menjadi ajudan bagi istri dan anak-anaknya yang tengah sekolah di Magelang. 

"Ajudan di Polri itu kan seharusnya untuk kepentingan yang bersangkutan. Ajudan itu bukan untuk (mengawal) istri (Ferdy Sambo) dan anaknya. Tapi, Bripka RR (Ricky Rizal) itu kan ditugaskan untuk mengawal anaknya di Magelang. Sementara, Brigadir J diminta untuk menjadi ajudan istrinya," ungkap Chairul ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, pada 16 September 2022 lalu. 

Soal pemberian fasilitas ajudan inilah, kata Chairul, yang setiap tahun ia sarankan kepada Kapolri untuk diawasi. Ia menilai ironis, lantaran perbandingan jumlah personel Polri dengan rakyat yang harus dilayani sudah tidak imbang. 

"Ternyata di lapangan, sebagian polisi malah melayani perwira tinggi atau perwira di kepolisian. Menurut saya, praktik tersebut gak bisa dibenarkan," kata dia. 

Di dalam foto yang beredar di media sosial, Sambo sehari-hari bekerja didampingi hingga 8 ajudan. Dua ajudan di antaranya menjadi tersangka kasus pembunuhan. Sedangkan, satu ajudan lainnya tewas dibunuh oleh Sambo. 

Mengapa praktik penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan fasilitas ajudan kerap terjadi?

Baca Juga: Pakar Pidana Ungkap Strategi Ferdy Sambo Agar Lolos dari Hukuman Mati

1. Delapan ajudan Ferdy Sambo digaji dari anggaran Polri

Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ketika mendampingi Ferdy Sambo saat bertugas. (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Lebih lanjut, Chairul mengatakan, delapan ajudan yang melekat ke Ferdy Sambo dan keluarganya digaji dari anggaran Polri. Bukan dari gaji Sambo pribadi. 

"Kalau ada dua atau tiga ajudan yang melekat ke Pak Sambo masih wajar, karena mungkin terkait keamanan Beliau. Tetapi, apa gunanya ajudan ikut melekat ke keluarganya dan sudah pasti mereka digaji dari APBN," kata Chairul secara blak-blakan. 

Ia pun mengakui pengawalan dengan mobil patwal dari Magelang ke Jakarta untuk Putri Candrawathi, juga melanggar ketentuan yang ada. Sebab, mobil patwal mengawal mobil untuk kepentingan pribadi bukan bertugas. 

Menurutnya, tak semua perwira tinggi di kepolisian seperti Ferdy Sambo yang didampingi hingga 8 ajudan. Chairul mencontohkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Budi Waseso.

Ia melihat Budi hanya didampingi dua ajudan dari Polri. Itu pun waktunya bertugas selang-seling. 

"Dua ajudan itu pun tak semua bertugas. Kalau satu ajudan bertugas, maka ajudan lainnya libur. Padahal, dia jenderal bintang tiga," tutur dia. 

2. Tak semua perwira tinggi Polri didampingi banyak ajudan

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Chairul, tak semua perwira tinggi di kepolisian bersikap seperti Ferdy Sambo yang didampingi banyak ajudan. Ia kembali menyebut Komjen (Pol) Purn Budi Waseso, yang memilih tak didampingi ajudan meski bisa saja ia meminta.

"Waktu jadi Kabareskrim kan, Pak Budi Waseso juga gak punya ajudan. Paling hanya driver dan satu orang yang melekat ke dia. Gitu saja," tuturnya Chairul.

Ketika masih menjabat Kepala BNN, Budi menyebut, didampingi seabrek ajudan adalah bentuk pelanggaran hukum polisi. "Itu kan (didampingi ajudan Polri) pelanggaran hukum polisi. Polisi penyelenggara keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi tak boleh dilayani sama sekali," kata Budi. 

Baca Juga: Mahfud: Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Permudah Penyelidikan Pidana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya