TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Bujuk Keluarga Veronica Koman Agar Ia Pulang ke Indonesia

Polda Jatim meminta imigrasi cabut paspor Veronica

Twitter/@papua_satu

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mewanti-wanti agar Polri berhati-hati dalam menempuh langkah untuk memproses pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman. Langkah Polri yang meminta agar imigrasi mencabut paspor perempuan yang kini tengah berada di luar negeri itu, adalah sikap yang tidak bijak. Justru apabila paspor Veronica dicabut, mengakibatkan ia tidak memiliki kewarganegaraan.

"Pencabutan paspor itu bisa mengakibatkan seseorang mengalami statelessness (kehilangan kewarganegaraan), maka itu berarti pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi," ujar Rachland di akun media sosialnya pada Sabtu (7/9). 

IDN Times sudah meminta izin kepada Rachland untuk mengutip pernyataan tersebut. Sementara, kata Rachland, di dalam UU kewarganegaraan, negara tidak boleh menyebabkan warganya kehilangan kewarganegaraan. 

Instruksi agar paspor milik Veronica dicabut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen (Pol) Luki Hermawan ketika menggelar konferensi pers pada Sabtu kemarin. Langkah itu merupakan upaya lanjutan agar bisa memboyong Veronica pulang usai Polri menetapkannya sebagai tersangka provokasi kerusuhan di Papua. Lalu, apakah Polri juga akan memasukan nama Veronica agar turut diburu oleh interpol? 

Baca Juga: Polda Jatim Ajukan Pencekalan Paspor Veronica Koman

1. Polri menggandeng Interpol untuk memburu Veronica Koman

Twitter.com/@veronicakoman

Menkopolhukam, Wiranto memastikan pihaknya menggandeng polisi interpol untuk bisa memburu tersangka Veronica Koman. Itu artinya, mereka akan memasukan nama Veronica di dalam daftar red notice. Untuk itu, Polri harus menerbitkan dulu keterangan bahwa Veronica sudah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Polri pun mengaku sudah mengetahui keberadaan Veronica di luar Indonesia. Mereka mengatakan perempuan berusia 31 tahun itu tengah menempuh studi pasca sarjana di suatu negara. 

"(Posisi Veronica) sudah diketahui, tapi tidak mungkin saya sampaikan. Kalau disebutkan (khawatir dia) malah nanti kabur," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada (5/9) lalu. 

Veronica ditetapkan sebagai tersangka yang telah memprovokasi kericuhan di Papua karena dinilai mengunggah informasi yang sifatnya memecah persatuan di Indonesia. Padahal, keberadaannya tidak berada di Indonesia. Untuk itu ia disangkakan dengan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. 

2. Polda Jatim segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Veronica Koman

Twitter/@veronicakoman

Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan di Surabaya mengakui segera menerbitkan DPO atas nama Veronica Koman. Hal ini lantaran ketika Veronica dipanggil sebagai saksi, ia dua kali mangkir. Selain itu, posisinya saat ini sedang berada di luar Indonesia. 

Namun, hingga saat ini Polri masih terus melakukan pendekatan kepada keluarganya agar membujuk Veronica kembali ke Tanah Air dan menjalani proses hukum. 

"Sekarang arahnya ke sana (penetapan DPO.red). Tapi, sementara, ini kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia," kata Luki seperti dikutip kantor berita Antara pada Sabtu kemarin (7/9). 

Penyidik Polri, Luki menjelaskan, sudah mendatangi rumah Veronica yang berada di area Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Mereka sekaligus menyerahkan surat panggilan sebagai tersangka. 

"Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, keluarga bisa membantu sehingga VK pulang dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia lagi. 

Baca Juga: Melihat Bingkai Harmonis Papua-Suroboyo di Kota Pahlawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya