Polri Didorong Pakai Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung
Total ada 13 laporan yang ditarik oleh Bareskrim Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - SETARA Institute mendorong Polri untuk menerapkan proses mediasi atau restorative justice dalam menangani pelaporan Rocky Gerung. Saat ini Bareskrim Mabes Polri menarik 13 laporan dari beberapa kantor polisi di sejumlah daerah terhadap pelaporan Rocky Gerung.
Rocky selama hampir dua pekan terakhir menjadi sorotan lantaran dinilai telah menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui kalimat 'bajingan tolol.'
Peneliti Senior SETARA Institute, Ismail Hasani, mengatakan, Polri bisa menjadi jembatan demokratik untuk tetap menjaga ruang publik sehat dan demokratis.
"Polri juga bisa memutus praktik berulang soal tuduhan pembungkaman dengan menggunakan instrumen hukum," ungkap Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).
Ia menambahkan, di tengah situasi masyarakat yang segregatif, pro dan kontra terhadap pernyataan Rocky sangat mungkin terjadi. Ismail juga menggarisbawahi, respons itu sangat mungkin dibuat sehingga memicu terjadinya keonaran.
"Membaca dinamika respons publik atas Rocky Gerung, sangat kuat bahwa kasus ini sesungguhnya merupakan bentuk pelintiran kebencian terhadap Rocky," kata dia.
Padahal, substansi kritik Rocky dinilai mewakili aspirasi publik yang selama ini tersumbat atau sengaja disumbat. Menurutnya, kemarahan dan keonaran yang saat ini menyeruak di ruang publik bersifat dibuat-buat.
"Nyatanya keonaran itu hanya ditunjukkan oleh kelompok relawan dan pegiat demonstrasi musiman. Sebagian besar masyarakat tetap lebih fokus pada substansi meski menyayangkan pilihan diksi Rocky," tutur dia lagi.
Baca Juga: Bareskrim Terima Total 20 Laporan Polisi Terkait Kasus Rocky Gerung
Baca Juga: Kritiknya Bikin Gaduh dan Onar di Publik, Rocky Gerung Minta Maaf
1. Polri didorong mainkan peran sebagai penengah antara Rocky Gerung dan pelapor
Ismail menilai, Rocky kini tengah menjadi korban pelintiran kebencian. Hal tersebut banyak digunakan oleh para entrepreneur politik untuk memobilisasi pendukung dan menyerang kelompok sasaran tertentu.
"Rocky menjadi korban dari pelintiran ini setelah pernyataannya direspons secara berjarak dengan jeda waktu dari peristiwa dan diduga adanya orkestrasi secara struktural," kata dia.
Bila Polri tidak bisa menemukan delik pidana untuk menjerat Rocky tetapi juga tak mampu mengabaikan berbagai pelaporan relawan Jokowi, kata dia, maka Polri bisa memainkan peran sebagai penengah.
"Polri bisa memainkan peran dialog," ujarnya.
Sementara, Bareskrim resmi menarik penanganan 13 laporan atas nama Rocky Gerung yang diduga telah menghina Presiden. Selain itu, ada pula dua pengaduan dengan isi serupa.
Ke-13 laporan itu terdiri dari 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumut, 3 di Polda Kaltim, dan 3 laporan di Polda Kalteng. Sementara, dua pengaduan terhadap Rocky yaitu diadukan kepada Kapolri dan di Polda DIY.
Baca Juga: Soal Rocky Gerung, Haedar Nashir: Instrospeksi bagi Semua
Baca Juga: Soal Pernyataan Maaf Rocky Gerung, PDIP: Saling Memaafkan Itu Bagus