TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTUN Nyatakan Pembubaran HTI Sah, Massa Takbir dan Teriak "Khilafah"

HTI sudah dilarang beroperasi di NKRI

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur resmi melarang keberadaan organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/5).

Apa saja yang disampaikan oleh majelis hakim? Dan apa reaksi dari massa HTI usai mendengar putusan tersebut? 

Baca juga: Massa HTI Berdoa agar Putusan Berpihak ke Mereka

1. Majelis hakim nyatakan pencabutan status badan hukum HTI sudah tepat

IDN Times/Santi Dewi

Menurut majelis hakim, sejak awal HTI bukan sekadar kelompok dakwah, melainkan sudah masuk ke dalam kategori kegiatan partai politik. Selain itu sudah dicurigai melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. 

"Majelis hakim berpendapat HTI sama seperti Hizbut Tahrir global yang sudah masuk ke dalam kategori partai politik. Oleh sebab itu tindakan tergugat (Menkum HAM) yang mencabut surat badan perkumpulan sudah tepat," ujar majelis hakim membacakan amar putusan. 

Selain itu, mereka juga mempertanyakan mengapa pemerintah sejak awal justru memberikan izin menjadi ormas ketimbang partai politik. 

2. HTI tetap dilarang beroperasi di Indonesia

IDN Times/Santi Dewi

Dengan adanya putusan dari PTUN, maka ormas tersebut tetap tidak diizinkan untuk beroperasi di Indonesia. Pengikutnya pun juga dilarang untuk menyebarluaskan ideologi HTI

Baca juga: [BREAKING] Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya