PTUN Nyatakan Pembubaran HTI Sah, Massa Takbir dan Teriak "Khilafah"
HTI sudah dilarang beroperasi di NKRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur resmi melarang keberadaan organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/5).
Apa saja yang disampaikan oleh majelis hakim? Dan apa reaksi dari massa HTI usai mendengar putusan tersebut?
Baca juga: Massa HTI Berdoa agar Putusan Berpihak ke Mereka
1. Majelis hakim nyatakan pencabutan status badan hukum HTI sudah tepat
Menurut majelis hakim, sejak awal HTI bukan sekadar kelompok dakwah, melainkan sudah masuk ke dalam kategori kegiatan partai politik. Selain itu sudah dicurigai melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Majelis hakim berpendapat HTI sama seperti Hizbut Tahrir global yang sudah masuk ke dalam kategori partai politik. Oleh sebab itu tindakan tergugat (Menkum HAM) yang mencabut surat badan perkumpulan sudah tepat," ujar majelis hakim membacakan amar putusan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan mengapa pemerintah sejak awal justru memberikan izin menjadi ormas ketimbang partai politik.
Baca juga: [BREAKING] Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia