Puan: Pengesahan RUU TPKS Jadi UU Adalah Momen Bersejarah yang Dinanti
RUU TPKS tak cakup pasal pemerkosaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani bakal memimpin rapat paripurna yang bersejarah, Selasa (12/4/2022). Ia akan memimpin rapat soal pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pengesahan RUU TPKS menjadi sesuatu yang dinanti, karena perjuangan untuk meloloskan menjadi undang-undang butuh waktu enam tahun.
"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," ungkap Puan dalam keterangan tertulis, hari ini.
Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR itu mengaku pembahasan RUU TPKS cukup pelik. Bahkan sempat muncul penolakan pembahasannya. Namun, menurut dia, berkat kerja keras seluruh elemen bangsa, membuktikan niat baik akan mendapatkan hasil yang baik pula.
Dalam pembahasannya, hanya satu fraksi yang menolak RUU itu untuk disahkan menjadi UU TPKS yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menolak karena tidak ada sanksi bagi pihak yang melakukan seks bebas.
Lalu, bagaimana dengan nasib aturan lain yang tak kalah penting yakni RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)?
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU TPKS, Tak Boleh Ditunda Lagi!
1. Tindak kejahatan pemerkosaan dan aborsi akan diatur di RKUHP serta UU Kesehatan
Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menjelaskan alasan tindak pemerkosaan dan aborsi tak diatur dalam RUU TPKS karena akan ada undang-undang lain yang mengatur keduanya. Meski begitu, pemerkosaan, kata dia, masih dicantumkan sebagai salah satu jenis kekerasan seksual dalam undang-undang ini.
"Memang kita tidak memasukan pemerkosaan dan aborsi (ke dalam RUU TPKS). Dari sembilan jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di bagian atas, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada," ujar Willy kepada media di gedung DPR, Senayan, 6 April 2022.
Perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS, karena sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan dalam Rancangan KUHP (RKUHP) lebih lengkap lagi diatur mengenai perkosaan.
"Kenapa aborsi tidak kita masukan (ke RUU TPKS) sebab hal itu ada di dalam UU Kesehatan. Jadi, itu sudah cukup," ungkap politikus Partai Nasional Demokrat itu.
Baca Juga: Mengapa RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan DPR?