Refly Harun: Paslon Pemilu yang Terbukti Curang Bisa Didiskualifikasi
Timnas AMIN minta KPU buka ke publik cara hitung suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pakar Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun mengatakan banyak kejanggalan yang ditemukan selama proses pemilu 2024. Menurut Refly, bila pihaknya dapat membuktikan hal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak hanya bisa memaksa terjadinya pemilu dua putaran tetapi juga sanksi diskualifikasi bagi paslon tertentu.
"Kan bisa saja mereka yang melakukan itu (kecurangan) bisa didiskualifikasi. Karena itu lah hukumnya. Saya tidak menakut-nakuti. Itu lah hukumnya. Yang penting kita bisa sama-sama membuktikan dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," tutur Refly di Rumah Relawan, Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan pada Jumat (16/2/2024).
Ia pun berharap seandainya sengketa hasil pemilu dibawa ke MK maka hakim konstitusi punya keberanian untuk menegakan konstitusi. Sebab, itulah alasan keberadaan MK.
Refly pun menyebut ada tiga tahapan kecurangan di dalam pemilu. Apa saja itu?
Baca Juga: Penjelasan KPU Makassar Data Rekap C1 Tak Sinkron dengan Sirekap
1. KPU harus buka sistem penghitungan karena banyak kejanggalan
Salah satu kejanggalan, menurutnya, terlihat pada aplikasi Sirekap sudah banyak yang terisi sebelum jam penghitungan resmi dimulai pada 14 Februari 2024 yakni pukul 14.00 WIB. Pengakuan itu ia dengar dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Si anggota KPPS ini mengaku kaget karena (Sirekap) sudah terisi banyak sekali. Dia menyebut ada ribuan TPS di empat provinsi terisi. How can? Kok bisa begitu," ujar Refly.
Pria yang juga merupakan pakar hukum tata negara itu tidak ingin menuduh paslon mana pun. Tetapi, ia bertanya-tanya apakah segala sesuatunya sudah disiapkan lebih dulu. Dimulai dari quick count, rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penghitungan kongkrit di KPU.
"Maka dari itu, kami ingin KPU membuka diri terkait sistem penghitungannya seperti apa. Jangan sampai angka-angka tidak masuk akal terinput. Seperti misalnya ada 561 ribu suara di satu TPS. Padahal, tidak mungkin ada angka segitu. Belum lagi praktik-praktik lain yang juga dilaporkan," kata dia.
Baca Juga: Demo Tolak Hasil Quick Count, Relawan Anies Tuding KPU Curang