TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respons soal Ambang Batas Parlemen, Cak Imin Sindir Syarat Cawapres

Cak Imin minta aturan pemilu disiapkan lebih awal

Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengimbau kepada seluruh relawan AMIN untuk tidak terhipnotis dengan hasil quick count. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu, usai Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar ambang batas parlemen 4 persen diubah.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim konstitusi, lantaran suara pemilih pada pemilu banyak yang terbuang, karena parpol tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT).

Poin mengenai ambang batas itu tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414 ayat (1). Selain itu, hakim konstitusi juga menyebut aturan ambang batas parlemen yang baru tak bisa diterapkan pada Pemilu 2024. 

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menghormati pertimbangan hakim konstitusi. Menurutnya, sudah seharusnya aturan terkait pemilu diputuskan jauh-jauh hari sebelum pesta demokrasi. 

"Aturan pemilu yang akan datang mestinya diputuskan di awal-awal, sehingga pemilu bisa digelar dengan persiapan yang matang," ujar Cak Imin di JI Expo, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024). 

Ia pun menyentil perubahan syarat menjadi capres dan cawapres jelang Pemilu 2024. Perubahan syarat itu langsung dimanfaatkan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka, begitu diputuskan MK. 

"Jangan menjelang pemilihan umum dibuat aturan baru. Seperti pemilu tahun ini yang mengalami pelanggaran etik yang sangat mengkhawatirkan, sehingga MK harus betul-betul menyiapkan sistem pemilu jauh hari sebelum pelaksanaan," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu. 

1. Cak Imin janji akan bahas perubahan ambang batas parlemen di DPR

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kebijakan perubahan ambang batas parlemen itu akan dibahas lebih lanjut di parlemen. Saat ini, DPR masih memasuki masa reses. Mereka baru kembali bersidang pada 5 Maret 2024. 

"Kalau sudah jadi keputusan MK, nanti kita bahas lagi di DPR," ujar Cak Imin. 

Baca Juga: MK Larang Jadwal Pilkada Diubah, Mahfud: Bisa Cegah Jokowi Cawe-Cawe

2. Perludem gugat ambang batas parlemen karena disusun tanpa ada penjelasan

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam agenda Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Dukung Perempuan dalam Pemilu 2024' (Youtube/FMB9ID_IKP)

Salah satu penggugat ke MK, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, membantah ia mengajukan gugatan agar ambang batas parlemen dihapus. Menurutnya, sistem ambang batas parlemen wajar diterapkan di negara dengan sistem pemilu proporsional. 

"Tetapi yang terjadi di Indonesia, alasan menggunakan ambang batas untuk menyederhanakan partai politik di parlemen. Hal tersebut tidak terjadi. Justru, yang terjadi di lapangan, banyak suara masyarakat yang terbuang karena partai yang dipilih tidak lolos ambang batas parlemen tadi," ujar perempuan yang akrab disapa Ninis itu di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024. 

Ninis juga mempertanyakan alasan DPR ketika itu menetapkan ambang batas parlemen di angka 4 persen. Dalam catatan Perludem, kata dia, pemerintah dan DPR cenderung ingin terus menaikan angka batas ambang parlemen. 

"Misalnya dari semula 3,5 persen menjadi 4 persen. Mengapa kenaikannya 0,5 persen? Hal-hal seperti itu tidak pernah terjelaskan," kata dia. 

Baca Juga: Timnas AMIN Harap Putusan MK soal Ambang Batas Bukan Bantuan untuk PSI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya