TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SBY Daftarkan Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Berpeluang Ditolak

Pengajuan merek Partai Demokrat masih ditinjau Kemenkumham

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diketahui telah mendaftarkan merek "Partai Demokrat" sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Maret 2021 lalu. Disebutkan, SBY mendaftarkan Partai Demokrat atas nama pribadi. 

Hal itu kali pertama disampaikan oleh politikus Partai Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan, pada 8 April 2021. Pernyataan serupa juga sempat disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda, melalui keterangan tertulis. Menurut Saiful, hal itu tidak sengaja ditemukan oleh tim investigator yang berada di bawah kepemimpinan Moeldoko. 

"Aksi pendaftaran yang dilakukan secara diam-diam oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu tidak hanya membuat kami tertawa, namun juga bentuk aksi linglung SBY karena apa yang dilakukannya tak sesuai dengan UU tentang merek yang berlaku di negeri ini," ujar Saiful dalam keterangan tertulis pada Kamis, 8 April 2021 lalu. 

Ia menjelaskan, dengan mendaftarkan menggunakan nama pribadi seolah SBY ingin menjelaskan bahwa parpol berlambang mercy itu miliknya. Padahal parpol, kata Saiful, merupakan salah satu pilar demokrasi dan bukan milik keluarga tertentu. 

"Kan tertulis di Pasal 1 angka (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Saiful. 

Lalu, apa komentar Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran nama Partai Demokrat atas nama pribadi, yang dilakukan di tengah kisruh dualisme kepemimpinan Demokrat?

Baca Juga: Razman: Saya Gak Mau 'Bunuh Diri' Bela Demokrat KLB di Pengadilan

1. Pengajuan merek Partai Demokrat masih ditinjau oleh Kemenkumham

SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat sebagai Kekayaan Intelektual menggunakan nama pribadi (Tangkapan layar dari situs resmi Ditjen HAKI)

Bila ditelusuri ke situs resmi Ditjen HAKI, maka terlihat nomor pendaftaran merek "Demokrat" yakni IPT20210393. Di situs itu tertulis statusnya "masa pengumuman." Bila ditelusuri ke bagian pemilik maka tercantum Partai Demokrat didaftarkan atas nama SBY yang beralamat di Puri Cikeas, Bogor. 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM Irma Mariana mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap publikasi. Periodenya berlangsung pada 25 Maret 2021 hingga 25 Mei 2021. 

"Setelah publikasi, maka akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan. Tahap inilah yang akan menentukan merek akan ditolak atau diterima," kata Irma melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 10 April 2021. 

Proses pemeriksaan itu, ujarnya, akan memakan waktu selama 150 hari. 

2. Kemenkumham kemungkinan besar akan menolak pendaftaran merek Partai Demokrat

Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum HAM, Freddy Haris yang dilantik pada 29 November 2017. (Dokumentasi resmi Kemenkum HAM)

Sementara, ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Freddy Haris, membenarkan adanya pengajuan merek Demokrat oleh SBY. "Baru melakukan permohonan pendaftaran," kata Freddy kepada media pada 10 April 2021 lalu. 

Ia juga menyebut, kemungkinan besar pendaftaran itu akan ditolak oleh Kemenkumham. "Kemungkinan ditolak 99 persen," ujarnya lagi. 

IDN Times mencoba meminta komentar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra. Namun, ia mengatakan tak bisa memberikan komentar. 

Baca Juga: Gugat ke PN Jakpus, Demokrat Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp100 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya