Sudah Dicopot, Anwar Usman Masih Nikmati Fasilitas Sebagai Ketua MK
MK benarkan sebagian fasilitas belum dialihkan ke Suhartoyo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, membenarkan ada sebagian fasilitas Ketua MK yang masih digunakan oleh Anwar Usman dan belum dikembalikan ke lembaga penjaga konstitusi itu. Seharusnya, fasilitas sebagai ketua MK dikembalikan agar bisa diserahkan ke Suhartoyo.
Padahal, Suhartoyo sudah dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Ketua MK sejak November 2023 lalu.
Anwar yang juga merupakan adik ipar Jokowi dicopot dari posisi Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etika berat terkait putusan nomor 090/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah syarat formil untuk maju sebagai capres dan cawapres.
"Jadi memang dalam beberapa waktu ini Beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas sudah tidak. Tapi, seperti yang sudah disampaikan oleh pimpinan MK, bahwa nanti setelah PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), akan dilakukan penataan-penataan," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Ia menambahkan, penataan terkait fasilitas dinas yang diperoleh untuk siapa segera dilakukan. Saat ditanyakan mengapa proses penyelesaian penataan fasilitas dinas harus menunggu PHPU, Fajar beralasan pihak hakim konstitusi dikejar oleh waktu untuk segera membuat putusan.
"Kan ini soal-soal teknis tapi penting. Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu," tutur dia lagi.
1. Rumah dinas sudah tidak lagi dihuni oleh Anwar Usman
Lebih lanjut, Fajar menggarisbawahi tidak semua fasilitas Ketua MK masih dinikmati oleh Anwar. Rumah dinas disebut sudah dialihkan kepada Suhartoyo. Namun, Anwar masih menempati ruang kerja Ketua MK.
"Bukan semua (fasilitas) ya (yang masih dipegang Anwar). Ada beberapa memang. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak (dihuni)," kata Fajar.
Ia pun menjelaskan, sebagai Ketua MK maka Suhartoyo seharusnya berhak mendapatkan fasilitas rumah dinas, ruang kerja hingga mobil dinas. "Jadi, fasilitas yang didapat sama seperti ketua-ketua lembaga lah ya," tutur dia lagi.
Baca Juga: MK Pastikan Proses dan Hasil RPH Sengketa Pilpres 2024 Tak Bocor