Tersangka Korupsi Memberamo Tengah Kabur, KPK Gagal Jemput Paksa
Tersangka Ricky Pagawak diduga sudah kabur ke Papua Nugini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, gagal dijemput paksa untuk dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, ia diduga sudah kabur dan menyeberang ke Papua Nugini.
Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan semula Ricky dijadwalkan dipanggil ke Gedung Merah Putih komisi antirasuah pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, ia justru mangkir tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.
"Tim penyidik menilai hal tersebut bentuk tindakan yang tidak kooperatif. Maka, KPK selanjutnya berupaya untuk melakukan jemput paksa kepada tersangka yang dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," ungkap Ali dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (16/7/2022).
Ia kemudian mengimbau Ricky agar mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan dari tim penyidik. Ali juga mewanti-wanti bagi individu yang tidak bersikap kooperatif, maka komisi antirasuah, kata dia, dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan status buron.
"Sehingga, siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," tutur dia.
Apa kasus yang menjerat Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP)?
Baca Juga: Menko Mahfud: Pemerintah Akan Ungkap 10 Kasus Korupsi Besar di Papua
1. Tersangka Bupati Memberamo diduga kabur lewat jalur setapak ke Papua Nugini
Sementara, menurut Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes (Pol) Faiza Rahmadani di Jayapura, RHP terkonfirmasi sudah kabur pada Kamis (14/7/202). Ia diduga kabur melalui Skouw, Kota Jayapura. Lalu, ia melintasi jalan setapak dan masuk ke Wutung, Papua Nugini.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, RHP, kabur ke perbatasan Papua-Papua Nugini dengan membawa dua tas ransel. "Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," ujar Faizal, dikutip dari ANTARA, Sabtu, (16/7/2022).
Ia menambahkan, pihaknya bakal menyelidiki siapa saja dari pihak Pemkab atau kepolisian yang ikut membantu kaburnya RHP. Polda Papua, kata Faizal, bakal mendampingi KPK dalam memproses kasus tersebut.
"Bagi yang membantu kaburnya RHP akan dikenakan sanksi sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Ungkap 2 Pendekatan untuk Ciptakan Perdamaian di Papua