TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Akan Mudah Bagi AS untuk Minta Ganti Rugi ke Tiongkok 

"Tiongkok bisa dengan mudah mematahkan gugatan itu"

(Presiden Donald Trump dan Melania berfoto bersama Xi Jinping dan istri) ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, berencana menggugat dan meminta ganti rugi kepada Pemerintah Tiongkok karena virus corona menyebar ke seluruh dunia, termasuk Negeri Paman Sam. Bahkan, harian di Jerman, menyebut angka gugatan diprediksi mencapai US$160 miliar. Tetapi, tidak hanya AS yang berencana melakukan hal itu. Beberapa negara lain seperti Inggris dan Jerman juga akan menempuh langkah serupa. 

Namun, menurut Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, sulit bagi negara mana pun untuk mendapatkan ganti rugi itu. Hikmahanto mengatakan permasalahan utamanya bila serius ingin menggugat Tiongkok, ke mana gugatan tersebut akan dilayangkan. Pertanyaan kedua, bila negara-negara itu memenangkan gugatan, apakah putusan itu akan dieksekusi. 

"Bila gugatan dilayangkan ke pengadilan di suara negara maka Pemerintah Tiongkok akan mudah mematahkannya dengan alasan mereka memiliki kekebalan di lembaga peradilan nasional," ungkap Hikmahanto melalui keterangan tertulis pada Rabu (29/4). 

Tetapi, bila gugatan itu diajukan ke Mahkamah Internasional atau arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration, maka Tiongkok juga harus menjadi pihak yang sepakat untuk digugat. 

"Tentu saja, Pemerintah Tiongkok tidak akan setuju (jadi pihak yang digugat)," ujarnya lagi.

Apakah langkah yang hendak dilakukan oleh AS dan beberapa negara ini akan sia-sia belaka?

Baca Juga: Presiden Trump Akan Minta Ganti Rugi ke Tiongkok Gegara COVID-19

1. Negara yang akan menggugat Tiongkok harus menyertakan dasar gugatan

(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Hikmahanto kemudian mengandaikan ada lembaga peradilan yang berwenang dan mengadili gugatan Tiongkok itu. Tetapi, pertanyaan selanjutnya adalah apa yang menjadi dasar gugatan ke Tiongkok. Selama ini, beberapa negara lantang menuding Tiongkok sudah bersikap tidak transparan di awal-awal virus corona menyebar. 

"Di dalam hukum dikenal apa yang disebut pihak penggugat wajib membuktikan apa yang didalilkan," kata pria yang sempat menjadi salah satu tim ahli panel dalam debat capres 2019 lalu. 

Untuk memperoleh bukti, maka harus datang dari Tiongkok. Sementara, Negeri Tirai Bambu tidak akan memberikan akses kepada siapapun untuk mendapatkan bukti tersebut. 

2. Bila AS menang, maka kemenangan tersebut hanya di atas kertas

ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis

Hal lain yang juga menjadi catatan Hikmahanto yaitu andai kata AS berhasil memenangkan gugatan, maka kemenangan tersebut hanya sebatas di atas kertas. Pemerintah Tiongkok sudah pasti, kata dia, tidak akan menjalankan putusan mengenai pembayaran ganti rugi. 

"Untuk merasakan kemenangan itu, maka putusan dari gugatan itu perlu dijalankan atau dieksekusi," tutur dia. 

Tiongkok, dalam pandangan Hikmahanto, bisa saja menghalangi proses eksekusi ganti rugi dengan alasan aset-aset yang tersebar di beberapa negara bukan milik Pemerintah Negeri Tirai Bambu. Melainkan, milik swasta atau BUMN Tiongkok. Mereka juga bisa berlindung di balik alasan aset tersebut memiliki kekebalan hukum. 

Baca Juga: Termasuk Virus Corona, Ini 7 Hewan yang Pernah Bawa Virus Mematikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya