Tim Hukum AMIN Akan Minta MK Batalkan Gibran Jadi Cawapres
Tim hukum AMIN ingin masyarakat lihat bukti-bukti kecurangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengaku gugatan sengketa pilpres 2024 sudah selesai disusun. Kini dokumen gugatan itu sedang disebar ke beberapa pakar dan ahli untuk mendapat masukan dan saran.
Ari pun membocorkan isi permintaan yang bakal diajukan di dalam dokumen gugatan sengketa pemilu itu. Salah satu yang diminta oleh tim hukum adalah agar Hakim Konstitusi membatalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Gibran ikut melenggang di dalam pemilu 2024 mengacu ke putusan MK nomor 090/PUU-XXI/2023. Di dalam putusan itu, hakim MK menyatakan syarat capres dan cawapres yaitu paling rendah berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah. Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan sembilan hakim MK yang mengadili putusan itu terbukti melanggar etik.
"Kami akan meminta ke hakim MK agar membatalkan cawapresnya karena secara hukum bertentangan. Kami juga akan minta ada pemilu ulang. Tetapi, itu antara paslon nomor urut satu dan tiga saja karena paslon nomor urut dua sudah didiskualifikasi," ujar Ari ketika dihubungi oleh IDN Times belum lama ini.
Didiskualifikasinya paslon nomor urut dua merupakan konsekuensi seandainya hakim MK mengabulkan permohonan penetapan Gibran sebagai cawapres dikabulkan.
Ia pun memastikan gugatan sengketa pilpres akan didaftarkan ke MK pada 23 Maret 2024. "Insya Allah kami siap (daftarkan)," katanya lagi.
Apakah paslon AMIN juga siap dengan konsekuensi permohonan mereka ditolak oleh hakim konstitusi?
1. Paslon AMIN fokus untuk membuka secara blak-blakan dugaan kecurangan pemilu
Lebih lanjut, Ari menyebut terbuka kemungkinan permohonan yang diajukan oleh tim hukum AMIN ditolak oleh hakim konstitusi. Tetapi, mereka tidak fokus kepada penilaian delapan hakim konstitusi. Mereka ingin menggunakan momen sidang MK untuk membuka dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Yang kami pentingkan adalah penilaian masyarakat supaya mereka melihat dan menilai bahwa ini lho kualitas pemilu kita. Sejak awal sudah bermasalah. Bagi kami yang penting publik terekspos dengan dugaan kecurangan dan bukti-bukti yang ada. Kan sidang yang digelar di MK konstitusional dan terbuka," kata dia.
Selain menempuh jalur hukum dengan memasukan gugatan ke MK, paslon AMIN juga mengambil jalur politik. Caranya dengan melayangkan hak angket di parlemen.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kecurangan selama proses pemilu ke Bawaslu. Meski menurut Ari, laporan mereka tidak diacuhkan.
"Aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu, bila ada dugaan kecurangan TSM maka harus dilaporkan di hari pertama pencoblosan. Kan tidak mungkin dilakukan itu, di hari pencoblosan. Maka, dari sini saja sudah bisa dikatakan kecurangan sudah dibuat tersistematis," tutur dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Anies Sentil Pemprov DKI: Beasiswa Itu Diberikan hingga Kuliah Tuntas