TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Hukum AMIN Bakal Hadapi Sidang Perdana MK pada 27 Maret 2024

Tim hukum AMIN minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi

Konferensi pers pasangan capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, usai debat capres kelima yang digelar di JCC, Minggu (4/2/0224). (youtube.com/tvOne Digital TV POOL)

Jakarta, IDN Times - Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah mendapatkan jadwal penetapan sidang perdana gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, sidang akan digelar pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB. IDN Times juga sudah memeriksa situs resmi MK dan gugatan tim hukum AMIN sudah diregistrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 

"(Kami bersidang perdana) pada Rabu 27 (Maret) pukul 08.00 WIB," ujar Ari kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (25/3/2024). 

Berdasarkan peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, pada 27 Maret 2024, sidang perdana MK beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Para hakim konstitusi nantinya memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. 

Ari mengaku optimistis bisa memenangkan gugatan sengketa pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, mereka memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi. 

"Kami punya fakta-fakta yang ada dan tak sekedar bernarasi. Kami juga ikuti dengan bukti-buktinya," tutur dia. 

Apa tuntutan tim hukum AMIN terkait sengketa pemilu kepada hakim konstitusi melalui MK?

Baca Juga: TKN Prabowo Gibran: Gugatan Kubu AMIN di MK Tak Masuk Akal, Omon-Omon

1. Tim hukum AMIN meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi, tak boleh ikut PSU

Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (YouTube/Prabowo Gibran)

Mengutip dokumen gugatan sengketa pemilu AMIN, paslon nomor urut satu itu meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Kabupaten atau Kota dan DPD agar dibatalkan oleh hakim konstitusi. 

Tim hukum AMIN juga meminta enam hal lainnya di dalam petitum gugatan mereka, yaitu:

  1. Menyatakan batal keputusan KPU nomor 1632 tentang penetapan nomor urut bagi paslon Prabowo-Gibran
  2. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) presiden dan wakil presiden tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran
  3. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  4. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang (PSU)
  5. Memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden secara netral serta profesional
  6. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan PSU presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya

Adapun permintaan supaya Gibran saja yang didiskualifikasi sebagai cawapres merupakan tuntutan alternatif. Prabowo kemudian diminta untuk memilih kembali cawapres yang baru.

Meski begitu, tuntutan utama tim hukum AMIN tetap meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Mereka juga tak dibolehkan ikut dalam pemilu presiden ulang. 

Baca Juga: NasDem Terima Hasil Pemilu 2024, AMIN Dinilai Berjuang di MK Sendirian

2. Tantangan terberat paslon 01 ada di pembuktian

Salah satu narasumber film Dirty Vote yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurut pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, tantangan terberat bagi paslon 01 ada di pembuktian. Sebab, yang dituduhkan telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Salah satu bukti yang penting dihadirkan di ruang sidang MK, yakni saksi.

"Sekarang bagaimana caranya menghadirkan saksi. Selain itu saksi harus dijaga agar tidak diintimidasi," ujar Bivitri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 24 Maret 2024 lalu. 

Selain itu, harus dipastikan juga apakah MK bersedia memanggil saksi. Berdasarkan peristiwa sengketa Pemilu 2019 lalu, kata Bivitri, MK tidak bersedia.

"Jadi, dianggapnya memanggil saksi atau ahli adalah kewenangan masing-masing tim. Sementara, ketika Denny Indrayana membela Prabowo pada 2019 lalu, tim Prabowo meminta agar MK memanggil aparat kepolisian supaya bisa hadir di ruang sidang. Tapi, aparat kepolisian ini tidak berani hadir, kecuali ada perintah pengadilan. Dengan perintah pengadilan maka semua warga negara wajib hadir," katanya mengisahkan peristiwa lima tahun lalu itu.

Selain itu, tim Prabowo juga meminta kepada MK agar saksi dilindungi, salah satunya lewat mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sayang, MK ketika itu tidak bersedia mengeluarkan surat perintah tersebut. 

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Ini Kata Pakar Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya