Tim Hukum AMIN Mulai Susun Kesimpulan Sidang PHPU MK, Begini Hasilnya
Kesimpulan akan diserahkan ketua tim hukum pada 16 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengakui pihaknya sudah mulai menyusun kesimpulan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, untuk diserahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesimpulannya, tim hukum AMIN bakal menyampaikan penegasan bahwa sudah terjadi pelanggaran konstitusi dalam Pemilu 2024. Terutama, azas dalam pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
"Kami juga akan menyampaikan bahwa politisasi bansos telah benar-benar dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung paslon 02. Begitu juga pengerahan aparat negara dari menteri hingga kepala desa sudah terbukti," ujar Ari kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (9/4/2024).
Advokat senior itu juga menyebut ketidaknetralan penyelenggara pemilu juga sudah terbukti. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai telah memihak kepada paslon tertentu.
"Sehingga, untuk menyelamatkan konstitusi, pemilu presiden harus dibatalkan dan diulang, tanpa ada kererlibatan pemerintah lagi," kata Ari.
Ari menyebut proses penyusunan kesimpulan itu bakal dibantu ahli. Mereka, kata Ari, juga memberikan tanggapan tertulis mengenai keterangan empat menteri yang hadir di MK pada pekan lalu.
Rencananya, kesimpulan dari tim hukum AMIN yang menggambarkan proses persidangan disampaikan Ari kepada MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
1. Ketua tim hukum AMIN nilai penjelasan empat menteri soal dugaan politisasi bansos tidak jujur
Lebih lanjut, Ari mengkritisi pernyataan empat menteri yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat pekan lalu. Sebab, kata dia, apa yang disampaikan empat menteri itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di masyarakat.
Ari menekankan pihaknya tidak mempermasalahkan pemberian beragam perlindungan sosial. Tetapi, yang menjadi permasalahan adalah anggaran negara yang sebagian besar diambil dari pajak masyarakat.
Dana yang bersumber dari pajak itu, kata Ari, kemudian dimanfaatkan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu.
"Kami punya beberapa buktinya dan sudah kami sampaikan kepada majelis hakim," kata dia.
Salah satu bukti yang ditunjukkan tim hukum AMIN, kata Ari, adalah frekuensi kunjungan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang intens ke Jawa Tengah pada Oktober 2023 hingga Februari 2024. Dari total 30 kunjungan, separuh di antaranya dilakukan di Jateng.
"Jika memang daerah yang dikunjungi adalah daerah yang memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, maka cukup banyak daerah yang kemiskinannya tinggi tapi tidak dikunjungi, salah satunya Provinsi Aceh," tutur Ari.
Baca Juga: MK: Rapat Permusyawaratan Hakim PHPU Pilpres Dimulai 16 April