Usai Tiba dari Saudi, TKI Etty Toyyib Dinyatakan Positif COVID-19
Etty kini dirawat di RS Wisma Atlet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai tiba dari Arab Saudi, TKI asal Majalengka, Etty binti Toyyib dinyatakan positif terpapar COVID-19. Kini, ia tengah menjalani perawatan di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Konfirmasi mengenai Etty terpapar COVID-19 disampaikan oleh humas Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), Hengki Irawan. Ia mengatakan hasil tes usap Etty dinyatakan positif oleh Puslitbang Kementerian Kesehatan.
"Hasil puslitbang memang dinyatakan positif (COVID-19). Makanya, Beliau sekarang dikarantina oleh Gugus Tugas. Jadi, dalam pengawasan Gugus Tugas," ungkap Hengki ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat (10/7/2020).
Etty tiba di Tanah Air pada Senin, 6 Juli 2020. Begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sejumlah pejabat tinggi turut menyambut antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Namun, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tidak terlihat ketika Etty tiba.
Lalu, apakah ini berarti sebelum meninggalkan Saudi, Etty tidak menjalani tes usab sehingga bisa dibiarkan terbang ke Tanah Air?
Baca Juga: TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M
1. Ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Etty disambut Menaker Ida Fauziyah
Ketiba tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Etty disambut secara khusus di ruang VIP oleh dua Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Namun, menurut informasi sebelum meninggalkan Saudi, Etty belum menjalani tes usap sesuai dengan protokol yang ditentukan.
Ketika tiba di Tanah Air pun, ia hanya menjalani rapid test lalu dikarantina di Wisma Atlet. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur PTKLN Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana.
Seorang sumber menyebut cara penyambutan Etty oleh Menaker Ida dinilai tidak pas. Meskipun Etty akhirnya bebas karena uang diyatnya dibayarkan, namun di mata hukum ia tetap bersalah telah membunuh majikannya.
Proses penyambutan yang dinilai berlebihan, kata sumber itu, justru membuatnya terlihat seperti pahlawan. Padahal, majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Etty, TKI yang Lolos Hukuman Pancung di Arab Saudi