TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Tiba dari Saudi, TKI Etty Toyyib Dinyatakan Positif COVID-19

Etty kini dirawat di RS Wisma Atlet

(Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (kanan) berjalan bersama Etty binti Thoyib (kiri) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020)) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Usai tiba dari Arab Saudi, TKI asal Majalengka, Etty binti Toyyib dinyatakan positif terpapar COVID-19. Kini, ia tengah menjalani perawatan di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Konfirmasi mengenai Etty terpapar COVID-19 disampaikan oleh humas Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), Hengki Irawan. Ia mengatakan hasil tes usap Etty dinyatakan positif oleh Puslitbang Kementerian Kesehatan. 

"Hasil puslitbang memang dinyatakan positif (COVID-19). Makanya, Beliau sekarang dikarantina oleh Gugus Tugas. Jadi, dalam pengawasan Gugus Tugas," ungkap Hengki ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat (10/7/2020). 

Etty tiba di Tanah Air pada Senin, 6 Juli 2020. Begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sejumlah pejabat tinggi turut menyambut antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Namun, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tidak terlihat ketika Etty tiba. 

Lalu, apakah ini berarti sebelum meninggalkan Saudi, Etty tidak menjalani tes usab sehingga bisa dibiarkan terbang ke Tanah Air?

Baca Juga: TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M

1. Ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Etty disambut Menaker Ida Fauziyah

(Menaker Ida Fauziyah menyambut kedatangan TKI Etty binti Toyib) www.twitter.com/@idafauziyah

Ketiba tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Etty disambut secara khusus di ruang VIP oleh dua Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Namun, menurut informasi sebelum meninggalkan Saudi, Etty belum menjalani tes usap sesuai dengan protokol yang ditentukan. 

Ketika tiba di Tanah Air pun, ia hanya menjalani rapid test lalu dikarantina di Wisma Atlet. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur PTKLN Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana. 

Seorang sumber menyebut cara penyambutan Etty oleh Menaker Ida dinilai tidak pas. Meskipun Etty akhirnya bebas karena uang diyatnya dibayarkan, namun di mata hukum ia tetap bersalah telah membunuh majikannya.

Proses penyambutan yang dinilai berlebihan, kata sumber itu, justru membuatnya terlihat seperti pahlawan. Padahal, majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan. 

2. TKI Etty bisa terbebas dari hukuman mati usai membayar ganti rugi senilai Rp15,3 miliar

(TKI Etty binti Thoyib tiba di Tanah Air) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Etty dinyatakan bebas setelah membayar uang darah atau diyat 4 juta Riyal atau setara Rp15,5 miliar kepada keluarga korban. Ia dituduh membunuh majikannya warga Saudi Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat atau uang tebusan senilai 4 juta Riyal (setara Rp15,5 miliar). Selain itu, Etty sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun," ungkap Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis Selasa, (7/7/2020). 

Vonis mati Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 terhadap Etty sebenarnya telah disetujui oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.

Dubes Agus menjelaskan dana senilai Rp15,5 miliar terkumpul berkat donasi berbagai pihak. Mereka yang menyumbang di antaranya Lembaga Amil Zakat, infaq, dan shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan. Selain itu, pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.

Kepada IDN Times, bahkan Agus mengatakan salah satu individu yang berperan besar dalam proses pembebasan Etty adalah mantan Menteri Ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Agus sendiri merupakan kader PKB, partai yang dipimpin oleh Cak Imin. 

"Nama Etty tidak asing bagi Cak Imin karena Beliau pernah menjabat sebagai Menaker dan salah satu obsesinya adalah membawa Etty pulang ke Majalengka. Hanya saja waktu itu pintu perdamaian belum terbuka," kata Agus lagi melalui pesan pendek pada Senin malam, 6 Juli 2020. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Etty, TKI yang Lolos Hukuman Pancung di Arab Saudi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya