Wahyu Setiawan Bantah Kode 'Siap Mainkan' Bermakna Minta Duit Suap
KPK sebut Wahyu minta uang operasional Rp900 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan membantah kode 'siap mainkan' bermakna meminta duit suap kepada pihak tertentu dari partai politik. Di hadapan majelis hakim DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Wahyu menjelaskan konteks kalimat 'siap mainkan' menjadi salah tafsir. Padahal, yang ia maksud kalimat tersebut dalam konteks siap memproses surat permintaan Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Gak, gak ada (maksud kalimat itu artinya meminta duit suap)," ujar Wahyu pada Rabu (15/1) di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh DKPP. Kendati Wahyu sudah mengajukan surat pengunduran diri dan diproses oleh KPU, ia tetap hadir di sidang itu sebagai pihak teradu. Ia diadukan oleh Bawaslu dan KPU sebagai pembuktian ke publik apa yang dilakukan Wahyu merupakan perbuatan individu serta tak terkait institusi.
Wahyu mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik selama 2,5 jam. Sidang tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU, Arief Budiman dan Bawaslu.
Lalu, mengapa Wahyu tetap bersedia hadir di sidang dugaan pelanggaran kode etik kendati ia sudah mengundurkan diri?
Baca Juga: Wahyu Setiawan Jalani Sidang Pelanggaran Etik di Gedung KPK
1. Wahyu tetap memilih hadir di sidang DKPP walaupun sudah mundur karena punya niat baik
Wahyu mengaku memang sudah mengundurkan diri sebagai komisioner. Namun, ia memilih tetap hadir di sidang DKPP karena memiliki niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik dari sisinya.
"Intinya saya menghormati DKPP dan memiliki itikad baik meskipun per tanggal 10 Januari 2020, saya bukan lagi anggota KPU," kata dia.
Sebelum memutuskan untuk menghadiri sidang etik DKPP itu, Wahyu mengaku sudah berdiskusi dengan penyidik yang mengusut kasusnya.
"Penyidik juga memberikan kesempatan kepada saya silakan untuk hadir atau tidak. Tapi, saya memilih untuk hadir," ujarnya lagi.
Baca Juga: Kasus Suap Wahyu Setiawan, Pakar Hukum: Parpol Jangan Halangi KPK!