TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waktu Kerja Tim Teknis Novel Sudah Berakhir, Polri Belum Ungkap Pelaku

Tim kuasa hukum Novel juga kirimkan surat ke Presiden

(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Novel Baswedan menyatakan tim teknis yang dibentuk oleh pihak kepolisian tak mampu mengungkap pelaku penyiraman air keras. Kesimpulan itu diambil lantaran di akhir masa kerja tim tersebut, tidak ada satu pun perkembangan yang diungkap oleh Polri, 

Padahal, pada (19/7) lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan akan memberikan waktu selama tiga bulan bagi tim teknis Polri untuk menindak lanjuti temuan dari TGPF  (Tim Gabungan Pencari Fakta) yang juga dibentuk oleh pihak kepolisian. Masa kerja itu berakhir tepat hari ini. Tapi, Polri belum merilis apa pun. 

Oleh sebab itu, pada Jumat (18/10), tim kuasa hukum yang terdiri dari Haris Azhar, Saor Siagian, Yati Andriyani, Alghiffari Aqsa, dan M. Isnur mengirimkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara yang berisi pertanyaan mengenai perkembangan kasus klien mereka yang nyaris buta usai disiram air keras pada 11 April 2017 lalu. 

"Hingga saat ini sudah kurang lebih dua setengah tahun sejak Novel disiram dengan air keras pada 11 April 2017 telah dilakukan beberapa langkah penanganan untuk mengungkap perkara tersebut. Namun, hingga saat ini kami belum menerima informasi mengenai perkembangan kasus tersebut dan berpendapat kasus tersebut masih jalan di tempat," demikian pernyataan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan suratnya ikut dibaca oleh IDN Times pada Jumat kemarin. 

Pihak kuasa hukum bahkan menyebut hasil penelusuran TGPF justru malah semakin menyudutkan kliennya. Mantan penyidik di kepolisian itu disebut bisa disiram cairan asam sulfat karena disebabkan oleh perbuatannya sendiri. Itu sebabnya, tim kuasa hukum kembali mendesak Presiden Jokowi agar dibentuk tim pencari fakta independen yang berada di bawah koordinasi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Lalu, akan kah desakan Novel masih didengarkan oleh Presiden? Apalagi akhir-akhir ini hubungan antara KPK dan Presiden Jokowi terlihat sangat berjarak. 

Baca Juga: Kasus Air Keras Belum Terungkap, Novel Masih Terus Dihantam Info Hoaks

1. Tim kuasa hukum Novel mendesak sudah sepatutnya Jokowi mengevaluasi hasil kerja Kapolri

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Di dalam surat setebal dua halaman tersebut, tim kuasa hukum juga mendesak agar Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam mengungkap kasus teror terhadap Novel Baswedan. Sebab, Tito tidak berhasil menjalankan instruksi yang diminta oleh Jokowi untuk mengusut tuntas kasus teror air keras itu. 

"Sebagai atasan dari Kapolri, sudah seharusnya Bapak Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian," demikian kata tim kuasa hukum. 

Selain itu, dengan tidak diungkapnya pelaku penyerangan, kata mereka membuktikan tim itu sudah gagal bekerja. Artinya, harus dipilih metode lain yang dinilai lebih efektif. Oleh sebab itu, mereka menilai TGPF independen sudah sepatutnya dibentuk. 

"Tim ini nantinya tidak hanya membantu pengungkapan kasus, tapi juga dapat memberikan rekomendasi perlindungan kepada KPK dalam mengerjakan tugas pemberantasan korupsi," kata tim kuasa hukum Novel. 

2. Tim kuasa hukum Novel membantu membuatkan draft Keppres soal pembentukan TGPF Independen

(Profil Novel Baswedan) IDN Times/Rahmat Arief

Selain itu, di dalam surat yang turut dikirim untuk Presiden Jokowi, tim kuasa hukum Novel turut melampirkan draft pembentukan TGPF Independen. Salah satu kuasa hukum Novel, Alfghifari Aqsa mengatakan draft itu sengaja dikirim untuk memudahkan Presiden membuat TGPF. 

"Mungkin rekomendasi draft itu bisa dipertimbangkan oleh Bapak Presiden," kata Alghifari kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat kemarin. 

Draft Perpres itu turut diterima oleh IDN Times. Ada satu poin yang unik di dalam draft tersebut yakni soal diaturnya secara tertulis kriteria anggota tim dari TGPF Independen.

"Tim terdiri dari orang-orang dengan kriteria independen, berani dalam menghadapi teror, memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi, tidak pernah terlibat atau diduga terlibat dalam kasus korupsi, belum pernah terlibat dalam penyidikan kasus penyerangan terhadap Novel dan memiliki keahlian dalam hukum acara pidana, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, pemberantasan TPPU, atau keahilan lain yang relevan," demikian isi dari draft Perpres TGPF Independen di poin kelima. 

Menurut dia, dengan diungkapnya pelaku penyerangan terhadap Novel akan memberikan harapan dan perlindungan bagi pegawai komisi antirasuah lainnya yang ikut diteror. 

Baca Juga: Ini Alasan Investigasi Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Belum Diungkap 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya