Aktivis Tuding Bank Tanah hanya Menguntungkan Proyek Besar IKN
AMAN, Walhi, dan KPA kontra pembentukan Bank Tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menentang pembentukan Bank Tanah lantaran dianggap hanya menguntungkan proyek IKN dan merampas hak tanah adat.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Potret Situasi Masyarakat Adat, Agraria dan Lingkungan Hidup dalam 10 Tahun Terakhir, serta Respons Terhadap Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024” di Rumah AMAN, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
“Yang terbaru adalah untuk memastikan pengadaan tanah 250.000 hektare di Ibu Kota Negara, IKN Kalimantan Timur, itu sekarang sudah mulai berjalan,” kata Dewi Kartika, selaku Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Jejak Konflik Perampasan Tanah Masyarakat Adat di Rezim Jokowi
1. Pemerintah tetap meneruskan UU IKN kala kasus Rempang memanas
Ketiga lembaga masyarakat itu menilai bahwa pemerintahan Jokowi gagal total dalam mengurus kesejahteraan masyarakat adat.
“Kita juga tahu di tengah kasus rempang merebak revisi Undang-Undangf IKN juga dilakukan,” lanjutnya.
Dewi menganggap bahwa tindakan tersebut berkaitan erat dengan proses politik yang melanggar konstitusi.
“Dari mulai proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang IKN, pembentukan badan baru bernama Bank Tanah, kemudian mekanisme bagaimana memastikan setiap projek itu juga akan mendorong oligarki termasuk dinasti keluarga, dinasti politik yang sekarang bekerja itu adalah bertalian erat dengan upaya untuk mengeruk segala kekayaan alam,” jelasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Rampas Tanah Masyarakat untuk IKN