Arti Penataan dan Penertiban Dokumen Pendudukan Domisili
NIK KTP DKI Dinonaktifkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penataan dan penertiban dokumen kependudukan berkaitan dengan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta.
Penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisi merupakan program pemerintah untuk memastikan bahwa data kependudukan di Indonesia akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Baca Juga: Alasan dan Dampak NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan
1. Tujuan program
Program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili memiliki tujuan sebagai berikut.
- Mewujudkan tertib administrasi kependudukan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan
Baca Juga: 100 Ribu Warga Tangsel Ber-KTP Jakarta