Deretan Parpol yang Berpotensi Lolos dan Terancam Gagal ke Senayan
Penghitungan hasil Pemilu 2024 masih terus berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) masih melakukan penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) dan Pemilu Legislatif (Pileg 2024), pasca-pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Dari penghitungan suara per Senin (19/2/2024) pukul 11.00 WIB, suara masuk sementara dari 462 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 823 ribu TPS (56,23 persen), ada sejumlah partai politik (parpol) yang berpotensi lolos ke parlemen, ada juga yang terancam gagal meraih kursi parlemen.
Sesuai Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait suara parlemen parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, partai politik harus meraih suara minimal 4 persen dari perolehan suara nasional.
Berikut ini deretan parpol yang berhasil lolos dan berpotensi gagal masuk parlemen pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Real Count Pileg DPRD Makassar: Golkar dan NasDem Bersaing di Puncak
1. Parpol yang berpotensi berhasil lolos ke parlemen
Berdasarkan penghitungan suara di situs resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id, menunjukkan Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin dengan perolehan 10.641.359 suara atau 15,71 persen. Kemudian, disusul Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan 9,493,775 suara (14,02 persen).
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyusul pada posisi ketiga, dengan perolehan 8.329.271 suara (12,3 persen). Selanjutnya, ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh 7.380.801 suara dari seluruh daerah atau 10,9 persen. Partai NasDem menempati urutan kelima dengan perolehan 5.922.366 (8,74 persen).
Lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 5.049.401 suara (7,45 persen), Partai Demokrat dengan perolehan 4.906.339 suara (7,24 persen), dan Partai Amanat Nasional (PAN) 4.725.738 (6,98 persen). Terakhir, ada Partai Persatuan Pembangungan (PPP) dengan perolehan 2.857.423 suara (4,22 persen).
Sembilan partai tersebut berpotensi mendapatkan kursi di Senayan. Hal ini terlihat dari persentase perolehan suara nasional yang diraih telah melebihi ambang batas parlemen, 4 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Jadi Cawapres Anies, Cak Imin Berhasil Kerek Suara PKB di Pileg 2024