TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukung Program Edukasi Antikorupsi KPK, Mendagri: Perlu dari Usia Dini

Kemendagri Gelar Rakornas bersama KPK

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat zoom meeting dengan para Pj Kepala Daerah (IDN Times/Ervan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pendidikan antikorupsi (PAK) perlu diajarkan sejak dini. Edukasi seperti ini diyakini menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

"Kita harapkan gerakan antikorupsi ini betul-betul sejak usia dini, dan kami yakin ini akan sangat berpengaruh, akan mengimbangi upaya penindakan, bahkan mungkin penindakan tidak perlu terjadi," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Kemendagri Dorong Kabupaten/Kota Percepat Kepemilikan IKD Warga

1. Anak-anak harus memiliki karakter antikorupsi

ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam rakornas tersebut, Mendagri menekankan bahwa karakter antikorupsi harus tumbuh sedari dini, dan sudah menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan untuk membentuknya.

Menurutnya, sejak duduk di bangku sekolah, anak-anak sudah harus diberi pemahaman luas tentang dampak negatif korupsi.

"Kita ingin mendidik anak kita untuk mereka paham gerakan antikorupsi, bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang tabu, sesuatu yang buruk dan negatif, itu harus ditanamkan kepada mereka melanggar itu adalah negatif," ungkapnya.

Baca Juga: [OPINI] Tindakan Koruptif Jadi Celah Terjadinya Korupsi

2. Kemendagri siap dukung program KPK untuk edukasi antikorupsi

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemendagri sebagai pimpinan tertinggi dalam segala urusan pemerintah daerah (Pemda) menyatakan, mendukung program edukasi antikorupsi oleh KPK.

Program ini memang diharapkan dapat diterapkan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Kami siap untuk mendukung KPK agar semua pemerintah daerah, 552 (yaitu) 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten ini kita lakukan gerakan bersama untuk mendukung, termasuk di bidang pendidikan," tegasnya.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi 2023 Stagnan, Istana: Jadi Bahan Evaluasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya