Kemendagri Minta Pemda Manfaatkan APBD untuk Sertifikasi Halal UMKM
Sertifikasi halal untuk dongkrak produk dalam negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dorongan tersebut disampaikan dalam acara “Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal” di Gedung BPJPH, Jakarta Timur.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, sosialisasi ini diselenggarakan guna menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Menyikapi global value chain pada industri global melalui produk halal,” kata Maurits melalui keterangan tertulis Kemendagri, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Cara Mengajukan Sertifikat Halal Gratis bagi Pedagang Kaki Lima
1. Sertifikasi halal untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
Maurits mengimbau agar seluruh daerah dapat segera mengakselerasi program fasilitasi sertifikasi halal. Dengan meningkatnya produk-produk halal, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, menumbuhkan investasi daerah, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).
Adapun bentuk dukungan dapat berupa anggaran APBD TA 2024 untuk urusan koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan kegiatan perindustrian.
“Untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diatur agar pemda menganggarkan kebutuhan sertifikasi halal kepada UMKM,” ucapnya.