TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Uji Pasal 330 KUHP Terkait Persoalan Hak Asuh Anak 

Uji kelayakan pasal KUHP tentang hak asuh anak

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945, Senin (18/3/2024).

Pengujian materiil ini termasuk dalam agenda sidang lanjutan mengenai keterangan saksi dari kasus hak asuh anak. Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023, yang diajukan Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. 

Melalui keterangan pers, para pemohon tercatat memiliki kasus yang sama, yakni memiliki hak asuh anak setelah bercerai, tetapi mantan suami mengambil anak secara paksa. 

Baca Juga: Keluarga Akhiri Hidup di Jakut Libatkan Anak, KPAI: Itu Kekerasan

1. Rincian kasus pemohon pengujian materiil Pasal 330 KUHP

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemohon I Aelyn Halim mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya, karena mantan suaminya menyembunyikan anak tersebut sejak tiga tahun lalu. Ia sudah melaporkan kepada kepolisian namun tidak diproses, dengan dalih yang membawa kabur adalah ayah kandungnya sendiri. 

Kemudian, Pemohon II Shelvia mengatakan, mantan suaminya memalsukan identitas anak mereka untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa sepengetahuannya.

Hal yang sama dialami Nur sebagai Pemohon III, yaitu anak keduanya diculik mantan suaminya pada akhir Desember lalu. Ia mengadukan hingga saat ini status terlapor belum menjadi tersangka.

Bahkan, setelah laporan tersebut diangkat, ia masih belum mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan anak keduanya.

Sementara, Pemohon IV Angelia Susanto menuturkan, mantan suaminya menculik anak mereka pada Januari 2020.

Kasus Pemohon V Roshan Kaish Sadaranggani, yakni anaknya diambil mantan suaminya, walaupun ia telah berupaya melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pengadilan Negeri. Hingga kini, Roshan masih tidak mendapatkan jawaban untuk menemui anak-anaknya.

2. Pasal 330 dinilai ambigu

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kelima pemohon tersebut mengajukan uji materi laporan terkait Pasal 330 ayat (1) KUHP yang penafsirannya tidak jelas, khususnya pada frasa “barang siapa”. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” 

Ketidakjelasan hukum ini, menurut para pemohon, menimbulkan ambiguitas pada penerapannya, sehingga kasus hilangnya hak asuh anak kerap terjadi.

Baca Juga: DPRD Usulkan Sekolah Gratis di Jakarta, Hapus Anak Putus Sekolah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya