TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?

Hasyim ungkap tidak ada UU yang mengatur durasi kampanye

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mangaku, dirinya belum pernah mendengar terkait pelaporan KPU oleh Partai Buruh di Bawaslu. Ia juga tidak menerima pemberitahuan apapun soal pelanggaran yang dilakukan KPU.

Hal itu diungkapkan Hasyim saat ditemui IDN Times di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

"Saya belum pernah dengar ya, belum pernah saya baca. Kalau dengar dan tahu itu kan harus ada pemberitahuan resmi, misalkan dari Bawaslu kepada KPU tentang ada laporan, KPU dilaporkan begitu ya, ini saya belum tahu persis tentang itu sih," ungkap Hasyim.

"Sehingga saya belum bisa menanggapi apa yang jadi topik laporannya, kalau dianggap melanggar itu melanggar apa, saya belum tahu persis," tambahnya.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Ungkap Kekurangan Anggaran Pemilu 2024 

1. Hasyim ungkap tidak ada UU yang mengatur durasi kampanye

Ilustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Diketahui, Partai Buruh yang diwakili Said menilai, masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU selama 75 hari itu menyimpang Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Sedangkan Hasyim mengatakan, tidak ada ketentuan di UU yang mengatur durasi kampanye.

"Sebetulnya dianggap melanggar atau tidak itu kan kalau ada ketentuan yang fix diatur di Undang-Undang. Di Undang-Undang pemilu sepanjang yang saya ketahui tidak ada aturan durasinya berapa lama, gak ada," kata Hasyim.

"Yang diatur bahwa, kampanye itu dimulai 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap, dan kemudian diakhiri 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Jadi sebelum hari pemungutan suara itu ada 3 hari itu hari tenang, nah sebelum hari tenang itu kampanye harus berakhir," jelasnya.

Baca Juga: Partai Buruh Klaim KPU Lakukan Pelanggaran Ini Jelang Pemilu 2024

2. Hasyim pertanyakan KPU melanggar aturan apa

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Kemudian, Hasyim mengatakan, berapa lama atau berapa panjang durasi kampanye tidak menjadi persoalan. 

"Sehingga, ketika mungkin 203 hari seperti 2019, mau dibikin 120 hari, 90 hari, atau 75 hari, itu gak ada ketentuan yang fix mengatur itu di Undang-Undang," ujar Hasyim.

"Sehingga kalau gak ada diatur di Undang-Undang, pertanyaannya, kan KPU dianggap melanggar ketentuan yang mana gitu," tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya