Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?
Hasyim ungkap tidak ada UU yang mengatur durasi kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mangaku, dirinya belum pernah mendengar terkait pelaporan KPU oleh Partai Buruh di Bawaslu. Ia juga tidak menerima pemberitahuan apapun soal pelanggaran yang dilakukan KPU.
Hal itu diungkapkan Hasyim saat ditemui IDN Times di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
"Saya belum pernah dengar ya, belum pernah saya baca. Kalau dengar dan tahu itu kan harus ada pemberitahuan resmi, misalkan dari Bawaslu kepada KPU tentang ada laporan, KPU dilaporkan begitu ya, ini saya belum tahu persis tentang itu sih," ungkap Hasyim.
"Sehingga saya belum bisa menanggapi apa yang jadi topik laporannya, kalau dianggap melanggar itu melanggar apa, saya belum tahu persis," tambahnya.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Ungkap Kekurangan Anggaran Pemilu 2024
1. Hasyim ungkap tidak ada UU yang mengatur durasi kampanye
Diketahui, Partai Buruh yang diwakili Said menilai, masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU selama 75 hari itu menyimpang Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sedangkan Hasyim mengatakan, tidak ada ketentuan di UU yang mengatur durasi kampanye.
"Sebetulnya dianggap melanggar atau tidak itu kan kalau ada ketentuan yang fix diatur di Undang-Undang. Di Undang-Undang pemilu sepanjang yang saya ketahui tidak ada aturan durasinya berapa lama, gak ada," kata Hasyim.
"Yang diatur bahwa, kampanye itu dimulai 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap, dan kemudian diakhiri 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Jadi sebelum hari pemungutan suara itu ada 3 hari itu hari tenang, nah sebelum hari tenang itu kampanye harus berakhir," jelasnya.
Baca Juga: Partai Buruh Klaim KPU Lakukan Pelanggaran Ini Jelang Pemilu 2024