TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Geledah Balai Kota dan Kantor SKPD Pemkot Ambon

KPK segel dua ruangan di Balai Kota Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di kota Ambon, terkait dengan kasus suap Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Tak hanya di balai kota, KPK juga menyisir kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hari ini, Selasa (17/5/2022).

"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, dengan tersangka Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Wali Kota Ambon Diduga Atur Lelang Proyek dan Terima Gratifikasi

1. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 8 pagi waktu setempat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Tim penyidik KPK tiba di Balai Kota Ambon pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT dengan menggunakan delapan unit mobil.

Dengan dikawal anggota Brimob, tim penyidik KPK tersebut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, yakni:

1. Ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy
2. Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP)
3. Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
4. Ruang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
5. Ruang Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
6. Ruang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Usai penggeledahan, KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon.

Sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon juga ikut digeledah terkait kasus RL.

"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon, di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," kata Fikri.

Hingga berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.

Baca Juga: Ini 8 Saksi yang Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon

2. KPK tetapkan tiga tersangka

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (dok. ANTARA News Ambon)

Dilansir Antara, terkait kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satu terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya