3 Hal yang Perlu Kamu Tahu soal Syarat Pendaftaran Calon di Pilkada 2018
Pendaftaran calon Pilkada 2018 dilakukan di masing-masing daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada serentak 2018 telah dibuka. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menerima pendaftaran yang dibuka pada 8-10 Januari, untuk menerima berkas-berkas bakal calon yang akan mendaftar.
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran calon Pilkada 2018 akan dilakukan di masing-masing daerah dan sesuai waktu setiap daerah.
"Jadi untuk pendaftaran calon dilakukan 8-10 Januari, pukul 08.00 pagi sampai pukul 04.00 sore, waktu daerah masing-masing. Khusus untuk hari terakhir tanggal 10 ditutup pukul 24.00 sesuai waktu daerah masing-masing," kata Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2018.
Baca juga: 3 Bintang Tarung di Pilkada Jabar, Deddy Mizwar: Saya Juga Jenderal Naga Bonar
1. Jalur partai atau perseorangan
Hasyim menyebutan beberapa syarat dan jalur untuk mendaftar di Pilkada. Jalur pertama adalah calon yang diusung atau didaftarkan oleh partai politik atau koalisi partai.
“Nah, kalau situasi ini maka parpol yang mana? Parpol yang punya kursi DPRD, artinya parpol peserta pemilu 2015 yang lalu, yang punya kursi di DPRD,” kata dia.
Ukurannya, kata Hasyim, ada dua kemungkinan. Jika menggunakan ukuran kursi, maka partai harus punya kursi minimal 20 persen di DPRD, atau jika menggunakan ukuran suara minimal 25 persen.
Jalur kedua, Hasyim melanjutkan, adalah jalur perseorangan. “Dukungan per berapa disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah, lalu menyiapkan persentase tertentu di undang-undang yang diatur itu, dan kemudian dukungan itu harus kita sebar. Sebarannya itu minimal lebih dari separuh jumlah wilayah atau daerah itu,” ujar dia.
Baca juga: Maju di Pilkada Jawa Timur, Khofifah Kirim 'Surat Khusus' ke Jokowi