Amnesty Internasional Kirim Surat ke Jokowi, Ini Respons Moeldoko
Kata Moeldoko itu wewenang Kapolri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengomentari tentang surat terbuka yang dikirimkan Amnesty International Indonesia kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dalam surat tersebut, Amnesty Internasional Indonesia mendesak Jokowi untuk memerintahkan polisi menghentikan menjerat aktivis Papua sebagai tersangka dengan menggunakan pasal makar dalam KUHP.
Menanggapi surat terbuka itu, Moeldoko mengatakan bahwa itu adalah domainnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Baca Juga: Amnesty Internasional Desak agar Kekerasan Polisi saat Demo Diselidiki
1. Terkait penjeratan para aktivis adalah domain Kapolri
Moeldoko menyampaikan, terkait masalah tidak menjerat para aktivis adalah wewenang dari Kapolri. Menurutnya, itu sudah masuk ranah hukum yang tidak bisa diintervensi Presiden.
"Ya itu masih domainnya Kapolri, kita serahkan dulu kepada proses hukum, jangan buru-buru," kata Moeldoko di Komplek Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Baca Juga: Amnesty International: Adili Penembak Mahasiswa di Kendari