Anies Larang Warga DKI Keluar Jabodetabek, Kecuali Kategori Ini
Siapa saja yang boleh tetap keluar Jabodetabek?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan mobilisasi orang keluar-masuk Jakarta. Pergub tersebut dikeluarkan Anies agar petugas di lapangan bisa menindak berlandaskan hukum.
“Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek, dimana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” tutur Anies dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5).
Meski mengeluarkan larangan pembatasan orang, Anies menyampaikan ada beberapa pihak yang dikecualikan dalam Pergub ini. Lalu, siapa saja yang masuk pengecualian.
Baca Juga: Tak Ada Pelonggaran, Anies Baswedan: Warga Jakarta Dilarang Keluar
1. Pimpinan lembaga negara hingga petugas TNI-Polri diizinkan
Anies menyampaikan ada beberapa pihak yang dikecualikan dalam aturan ini. Seperti pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, ambulance, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
“Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan. Pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan,” ucap Anies.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Larang Warga DKI Jakarta Keluar dari Jabodetabek