BNPT Usulkan KKB dan OPM Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris
BNPT nilai KKB dan OPM bisa dipidana dengan pasal terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana mengusulkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan KKB dan OPM kejahatannya sudah setara dengan terorisme.
"Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB," kata Boy seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Enam Polwan Bergabung ke Satgas Nemangkawi Tumpas KKB Papua
1. BNPT akan ajak diskusi kementerian/lembaga terkait hingga Komnas HAM
Menurut Boy, kejahatan KKB dan OPM bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme. Oleh karena itu, BNPT akan mengajak kementerian/lembaga, Komnas HAM, dan perwakilan DPR RI untuk membahas peluang menetapkan KKB di Papua serta Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan OPM sebagai organisasi teroris.
"Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden (Joko Widodo) kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang," ujar Boy.
Baca Juga: Kronologi Penyandraan Pesawat Susi Air Oleh 30 Anggota KKB di Papua