TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

COVID-19 Menggila, Tempat Wisata di Zona Merah Ditutup Sementara

Mal dan tempat makan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

Ilustrasi pantai Ancol (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara tempat wisata dan area publik lainnya yang berada di zona merah. Hal itu dilakukan guna mengurangi penyebaran COVID-19.

"Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari pemda dan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Airlangga seperti disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Disebutkan, penutupan sementara tempat wisata dan area publik berlangsung 2 pekan, dari 22 Juni sampai 5 juli 2021.

Baca Juga: Kasus COVID-19 RI Tembus 2 Juta Hari Ini, Jokowi Gelar Rapat di Istana

1. Mal dan tempat makan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru untuk mal dan tempat makan di tengah lonjakan kasus COVID-19. Jam operasional mal dan tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga.

Dia menegaskan, aturan tersebut juga berlaku untuk restoran dan tempat makan.

"Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan sisanya di take away atau dibawa pulang," ujar Airlangga.

"Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran.  Jadi dibatasi sampai pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," lanjutnya.

2. Jokowi minta implementasi PPKM mikro di lapangan diperkuat

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada jajarannya untuk memperketat protokol kesehatan di tengah masyarakat dan memperkuat  implementasi PPKM mikro di lapangan.

"Bapak Presiden juga menyampaikan apa yang terjadi di lapangan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri, terutama untuk menangani di beberapa daerah yang kemarin tinggi duluan, yaitu di Riau, di Kepulauan Riau, maupun Bangkalan ataupun Kudus," jelas Airlangga.

Baca Juga: COVID-19 Menggila, Puan Desak Pemerintah Segera Terapkan PSBB Terbatas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya