Definisi Disepakati, Ini Beberapa Substansi Tambahan di RUU Terorisme
Di dalamnya juga mengatur hak untuk memiliki paspor yang dibatasi kalau terbukti melakukan teror
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pansus RUU Terorisme bersama pemerintah telah menyepakati definisi terbaru "terorisme" dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries pun membacakan norma baru di RUU Terorisme. Apa saja norma baru di RUU yang pembahasannya sempat terkatung-katung selama dua tahun itu?
Baca juga: DPR dan Pemerintah Akhirnya Tetapkan Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme
1. Pembahasan RUU Terorisme sejak 26 Agustus 2016
Supiadin melaporkan di hadapan perwakilan pemerintah, yaitu Kemenkum HAM dan TNI, bahwa pembahasan Panja telah dilakukan sejak 26 Agustus 2016.
"Panja telah melakukan pembahasan sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan 24 Mei 2018. Panja kemudian membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi, untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi untuk seluruh substansi yg diberikan Panja dimulai 23 Maret 2018 - 23 Mei 2018," kata Supiadin melaporkan di Gedung DPR RI pada Kamis (24/5).
Baca juga: Kata Ahli, Ternyata Ada Manfaat Potensial dari Memori Terorisme!