TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Definisi Disepakati, Ini Beberapa Substansi Tambahan di RUU Terorisme

Di dalamnya juga mengatur hak untuk memiliki paspor yang dibatasi kalau terbukti melakukan teror

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Pansus RUU Terorisme bersama pemerintah telah menyepakati definisi terbaru "terorisme" dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries pun membacakan norma baru di RUU Terorisme. Apa saja norma baru di RUU yang pembahasannya sempat terkatung-katung selama dua tahun itu?

Baca juga: DPR dan Pemerintah Akhirnya Tetapkan Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme

1. Pembahasan RUU Terorisme sejak 26 Agustus 2016

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Supiadin melaporkan di hadapan perwakilan pemerintah, yaitu Kemenkum HAM dan TNI, bahwa pembahasan Panja telah dilakukan sejak 26 Agustus 2016.

"Panja telah melakukan pembahasan sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan 24 Mei 2018. Panja kemudian membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi, untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi untuk seluruh substansi yg diberikan Panja dimulai 23 Maret 2018 - 23 Mei 2018," kata Supiadin melaporkan di Gedung DPR RI pada Kamis (24/5).

2. Motif politik dan ideologi dimasukkan ke dalam definisi terorisme

IDN Times/Sukma Shakti

Melalui Rapat Kerja (Raker) yang dilakukan Pansus RUU Terorisme bersama pemerintah Kamis (24/5) malam, ke-10 fraksi yang hadir yaitu PPP, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, Partai Hanura, PKS, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PAN, bersama pemerintah telah menetapkan satu definisi baru tetang terorisme.

Di antara kedua alternatif definisi, DPR RI dan juga pemerintah menyetujui definisi alternatif kedua, yang menambahkan motif politik dan ideologi ke dalam definisi terorisme. Berikut definisi terorisme yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah:

- Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Baca juga: Kata Ahli, Ternyata Ada Manfaat Potensial dari Memori Terorisme!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya