Dibilang Anti Kritik, DPR Akan Menggelar Lomba Kritik Terbaik
Ikutan, yuk!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat sorotan setelah UU MD3 disahkan pada Senin (12/2). Sebab ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang dinilai kontroverisal.
Salah satu pasal yang banyak disorot adalah Pasal 122 poin K. Pasal ini menyebutkan setiap orang yang dianggap merendahkan martabat DPR bisa dipidana.
Gerah dengan kritikan publik yang datang bertubi-tubi , Ketua DPR Bambang Soesatyo pun angkat bicara saat menutup sidang paripurna.
Baca juga: Revisi UU MD3 Akhirnya Disahkan, Dua Fraksi Walk Out
1. Bambang membuka pidato dengan topik anti kritik
Bambang mengatakan DPR bukan lembaga yang antikritik. Sebaliknya, kata Bambang, DPR justru membutuhkan kritik.
“Ketika kami (DPR) membuka diri kepada publik, membuka transparasi kepada publik, kami dituding membunuh demokrasi dan anti kritik,” ujar Bambang di ruang sidang paripurna, Gedung DPR RI, Rabu (14/2).
Ucapan Bambang tersebut disambut tepuk tangan seluruh anggota dewan yang hadir dan diikuti dengan munculnya selarik tulisan “Kami Butuh Kritik” pada layar besar di ruang sidang paripurna.
Baca juga: UU MD3 Disahkan, Masyarakat Masih Boleh Kritisi Kinerja DPR