Peraturan Ganjil-Genap DKI Jakarta PPKM Level 2 Terbaru
Ada 3 lokasi ganjil-genap pada Senin sampai Jumat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini turun menjadi level 2 dari sebelumnya level 3. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021, PPKM kembali berlanjut sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Selama PPKM level 2, aturan ganjil-genap tetap diberlakukan. Penerapan ganjil-genap berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Sebaran Lokasinya
1. Lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta
Kemudian, untuk di akhir pekan, ganjil genap diberlakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata di Jakarta. Mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
Kebijakan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut diberlakukan setiap Senin-Jumat dan ditiadakan di akhir pekan.
"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Mulai Hari Ini