TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Sebaran Lokasinya

Lokasi ganjil-genap hanya di tiga kawasan

Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil-genap hari ini, Senin (18/10/2021). Penerapan ganjil-genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: 4 Tips Menghindari Tabrakan Beruntun di Jalan Tol

1. Kebijakan ganjil-genap hanya berlaku di tiga kawasan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.

Kebijakan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut diberlakukan setiap Senin-Jumat dan ditiadakan di akhir pekan.

"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," ujar Sambodo.

2. Bagi yang melanggar akan dikenakan penilangan manual atau e-TLE

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Untuk menegakkan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.

Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Baca Juga: 8 Tips Berkendara Aman di Jalan Tol

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya