Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Sebaran Lokasinya
Lokasi ganjil-genap hanya di tiga kawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil-genap hari ini, Senin (18/10/2021). Penerapan ganjil-genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: 4 Tips Menghindari Tabrakan Beruntun di Jalan Tol
1. Kebijakan ganjil-genap hanya berlaku di tiga kawasan
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.
Kebijakan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut diberlakukan setiap Senin-Jumat dan ditiadakan di akhir pekan.
"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," ujar Sambodo.