Gugus Tugas COVID-19 Dibubarkan Jokowi, Apa Nih Jawaban dari Istana?
Gugus Tugas kini berganti nama jadi Satuan Tugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah resmi dibubarkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa Gugus Tugas akan beralih nama ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, harusnya yang ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," ujar Pramono dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Gugus Tugas Dibubarkan, Doni Monardo dan Budi Gunadi Berbagi Peran
1. Gugus Tugas berubah menjadi Satuan Tugas
Lalu, kenapa Gugus Tugas harus beralih ke Satuan Tugas? Pramono menjelaskan, Gugus Tugas pada waktu itu berdiri sendiri dan lahir dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dengan diubahnya menjadi Satuan Tugas, maka ia akan menjadi bagian dari komite, di mana tanggung jawabnya dilakukan bersama.
"Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," terang Pramono.
Baca Juga: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19