TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugus Tugas: Wilayah Zona Kuning Silakan Lanjut Menuju Normal Baru

Wilayah zona merah dilarang terapkan normal baru

Kepala BNPB, Doni Monardo (Dok. BNPB)

Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, tatanan new normal atau normal baru akan berjalan dengan melihat dinamika di lapangan. Bagi wilayah-wilayah yang sudah masuk zona kuning, sudah mulai bisa menerapkan tahapan normal baru.

Terkait 102 wilayah yang disebutkan sudah bisa memulai tatanan normal baru, Doni menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Menurut dia, tatanan normal baru bisa dimulai tergantung kesiapan daerah.

Baca Juga: Belum Ada Daerah di Jabar yang Sudah Ajukan Izin Terapkan Normal Baru

1. Wilayah zona kuning bisa segera masuk tahapan normal baru

Kepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Doni menerangkan, setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda-beda. Untuk daerah yang statusnya sudah berubah menjadi zona kuning, pemerintah akan mengizinkan untuk segera masuk ke tahap normal baru.

"Daerah-daerah yang statusnya telah menjadi kuning risikonya rendah, silakan saja untuk melanjutkan menuju kepada normal baru atau new normal," kata Doni dalam keterangan persnya, Kamis (4/6).

Sementara, untuk daerah yang masih berada di zona merah, Doni melarang untuk menerapkan tatanan normal baru.

"Daerah yang masih merah, kasusnya masih tinggi ya jangan dulu. Nah oleh karenanya kita lihat ada kompetisi di tengah-tengah masyarakat agar mereka semuanya bersatu padu untuk menjaga daerahnya masing-masing," ujarnya.

2. Penerapan normal baru di wilayah zona hijau tergantung kesiapan daerah

Kepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sedangkan untuk 102 wilayah yang masuk zona hijau, Doni menuturkan, tatanan normal baru bisa segera dilaksanakan. Namun, hal itu tergantung kesiapan daerah masing-masing.

"Masalah zona hijau kapan dimulai tergantung dari kesiapan daerah. Kalau bupati, wali kotanya telah melalui tahapan-tahapan, telah berkoordinasi, berunding, berembuk dengan tokoh-tokoh agama, pakar epidemiologi, nah kepala daerah bisa membuka. Kalau memang dianggap belum waktunya, tidak ada masalah," ujar Doni.

3. Penerapan tatanan normal baru diserahkan kepada daerah

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo saat meninjau kawasan banjir di Samarinda (Dok.BNPB)

Menurut Doni, tidak ada paksaan dari pemerintah jika daerah tersebut belum siap menerapkan tatanan normal baru. Semua keputusan ada di tangan kepala daerah.

"Daerahlah yang tahu apa yang harus mereka lakukan. Kita dari pusat memberikan arahan, kita memberikan guidance supaya daerah juga punya semangat yang tinggi untuk menjaga lingkungannya, tetapi juga harus tetap memperhitungkan potensi adanya masyarakat yang kehilangan pekerjaan," ungkap Doni.

Baca Juga: Ganasnya Virus Corona, Satu Keluarga Meninggal Berurutan di Hari Raya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya