Gugus Tugas: Wilayah Zona Kuning Silakan Lanjut Menuju Normal Baru
Wilayah zona merah dilarang terapkan normal baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, tatanan new normal atau normal baru akan berjalan dengan melihat dinamika di lapangan. Bagi wilayah-wilayah yang sudah masuk zona kuning, sudah mulai bisa menerapkan tahapan normal baru.
Terkait 102 wilayah yang disebutkan sudah bisa memulai tatanan normal baru, Doni menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Menurut dia, tatanan normal baru bisa dimulai tergantung kesiapan daerah.
Baca Juga: Belum Ada Daerah di Jabar yang Sudah Ajukan Izin Terapkan Normal Baru
1. Wilayah zona kuning bisa segera masuk tahapan normal baru
Doni menerangkan, setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda-beda. Untuk daerah yang statusnya sudah berubah menjadi zona kuning, pemerintah akan mengizinkan untuk segera masuk ke tahap normal baru.
"Daerah-daerah yang statusnya telah menjadi kuning risikonya rendah, silakan saja untuk melanjutkan menuju kepada normal baru atau new normal," kata Doni dalam keterangan persnya, Kamis (4/6).
Sementara, untuk daerah yang masih berada di zona merah, Doni melarang untuk menerapkan tatanan normal baru.
"Daerah yang masih merah, kasusnya masih tinggi ya jangan dulu. Nah oleh karenanya kita lihat ada kompetisi di tengah-tengah masyarakat agar mereka semuanya bersatu padu untuk menjaga daerahnya masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Ganasnya Virus Corona, Satu Keluarga Meninggal Berurutan di Hari Raya