TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Daftar Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Publik bisa pantau laporan awal sampai akhir aliran dana

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Partai Politik peserta Pemilu 2019 telah melaporkan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usai partai politik melaporkan masing-masing dana kampanyenya, KPU pun mengumumkan hasil rekapitulasi dana kampaye para partai politik.

Kira-kira berapa ya dana kampanye para partai politik tersebut?

Baca Juga: [BREAKING] KPU dan Bawaslu 'Geledah' Kantor Bea Cukai di Tanjung Priok

1. Ada dua jenis sumbangan dana kampanye yang dilaporkan hari ini

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, laporan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh KPU hari ini terdapat dua jenis. Pertama adalah partai politik tingkat nasional, kedua yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Ada dua data berupa angka, kolom berapa besaran awal dana kampanye DPP, kemudian paslon capres-cawapres. Kedua, kolom besaran penerimaan dana kampanye, disebutkan dalam kolom keterangan kapan hadir ke KPU dan dokumen ditanda tangan siapa," jelas Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

2. KPU minta masyarakat ikut memantau dana kampanye partai politik

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa laporan dana kampanye dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Sehingga, ia juga berharap publik bisa memantau baik laporan awal penerimaan sumbangan dana kampanye, sampai dengan laporan penerimaan dana kampanye. Hal itu bisa langsung dicek di situs resmi KPU yaitu kpu.go.id.

"Misal sumbangan dana kampanye dan awal terkumpul sekian rupiah, lihat aktivitas Pemilu, apakah dengan jumlah dana sekian sesuai tidak, kami butuh peran masyarakat menciptakan Pemilu jurdil, transparan, dan punya integritas," ungkap Arief.

Baca Juga: [BREAKING] 'Geledah' Bea Cukai, KPU Cek Dugaan Surat Suara Dicoblos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya