Istana Bantah Tolak Revisi UU Pilkada karena Ingin Gibran ke DKI
Istana juga bantah tolak revisi UU Pilkada untuk jegal Anies
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis kabar penolakan revisi Undang-Undang Pilkada lantaran ingin mendorong putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk masuk ke Pilkada DKI Jakarta.
Dia menuturkan adanya alasan pemerintah menolak revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 belum pernah dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.
"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha, gak ada kebayang. Mungkin gak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu. Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-huhungkan dengan itu semua sama sekali," tutur Pratikno dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Elektabilitas Anies Tinggi, PDIP: Tak Sesuai Fakta di Lapangan
1. Pratikno tepis isu tolak revisi UU Pilkada untuk jegal Anies
Pratikno juga menepis kabar bahwa penyelenggaraan Pilkada di 2024 untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menilai aturan tersebut juga sudah ada sejak Anies menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu.
"Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud jadi gak ada hubungannya lah itu. Sama sekali gak ada hubungannya. Gak ada hubungan sama sekali. Justru jangan dibalik-balik juga," ujar Pratikno.
Baca Juga: Walkot Solo: Wacana Gibran Ikut Pilkada DKI Jakarta Terlalu Dini