TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istana Bantah Tolak Revisi UU Pilkada karena Ingin Gibran ke DKI

Istana juga bantah tolak revisi UU Pilkada untuk jegal Anies

Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis kabar penolakan revisi Undang-Undang Pilkada lantaran ingin mendorong putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk masuk ke Pilkada DKI Jakarta.

Dia menuturkan adanya alasan pemerintah menolak revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 belum pernah dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.

"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha, gak ada kebayang. Mungkin gak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu. Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-huhungkan dengan itu semua sama sekali," tutur Pratikno dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Elektabilitas Anies Tinggi, PDIP: Tak Sesuai Fakta di Lapangan

1. Pratikno tepis isu tolak revisi UU Pilkada untuk jegal Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pratikno juga menepis kabar bahwa penyelenggaraan Pilkada di 2024 untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menilai aturan tersebut juga sudah ada sejak Anies menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu.

"Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud jadi gak ada hubungannya lah itu. Sama sekali gak ada hubungannya. Gak ada hubungan sama sekali. Justru jangan dibalik-balik juga," ujar Pratikno.

2. Pratikno minta semua pihak agar tidak mengubah UU dengan tujuan tertentu

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pratikno meminta semua pihak agar tidak mengubah UU dengan tujuan tertentu. Jangan sampai, kata dia, nantinya malah menimbulkan ketidakpastian terhadap UU yang sudah ditetapkan.

"Jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu. Justru kita ingin kembali bahwa UU sudah ditetapkan tahun 2016. Belum kita laksanakan. Mari kita laksanakan, jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian, kan UU sudah ditetapkan kok gak jadi dijalankan," ucap Pratikno.

Baca Juga: Walkot Solo: Wacana Gibran Ikut Pilkada DKI Jakarta Terlalu Dini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya