Istana Tegaskan Pemerintah Tak Ingin Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Pemerintah ingin UU yang ada dijalani dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak ingin adanya revisi terhadap dua Undang-Undang, yaitu UU Pemilu dan UU Pilkada. Menurut Pratikno, alasan pemerintah tidak ingin merevisi UU tersebut agar UU yang telah ada dijalankan dengan baik.
Kedua UU itu yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Yang sudah baik ya tetap dijalankan spt misalnya UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan, hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU lewat PKPU yang memperbaikilah," kata Pratikno dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta Termasuk
1. Pemerintah tak ingin revisi karena UU belum dijalani
Mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno menjelaskan bahwa dalam UU tersebut sudah diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 ya, dan itu belum kita laksanakan loh ya Pilkada serentak itu," tutur Pratikno.
Baca Juga: Jokowi: Jika UU ITE Tak Beri Keadilan, Saya Minta DPR Revisi