TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istana Tegaskan Pemerintah Tak Ingin Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Pemerintah ingin UU yang ada dijalani dulu

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak ingin adanya revisi terhadap dua Undang-Undang, yaitu UU Pemilu dan UU Pilkada. Menurut Pratikno, alasan pemerintah tidak ingin merevisi UU tersebut agar UU yang telah ada dijalankan dengan baik.

Kedua UU itu yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

"Yang sudah baik ya tetap dijalankan spt misalnya UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan, hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU lewat PKPU yang memperbaikilah," kata Pratikno dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta Termasuk

1. Pemerintah tak ingin revisi karena UU belum dijalani

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno menjelaskan bahwa dalam UU tersebut sudah diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 ya, dan itu belum kita laksanakan loh ya Pilkada serentak itu," tutur Pratikno.

2. Pratikno sebut UU Pilkada telah disetujui pada 2016 lalu oleh DPR dan pemerintah

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Pratikno menyebut pemerintah memang tidak ada keinginan untuk mengubah kedua UU tersebut. Dia menuturkan, pada 2016 lalu, ketentuan UU tetang Pilkada itu sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah.

"Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya, apalagi kan UU ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan," ucap Pratikno.

Baca Juga: Jokowi: Jika UU ITE Tak Beri Keadilan, Saya Minta DPR Revisi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya