Jokowi Beri Bintang Mahaputera untuk Artidjo Alkostar
I Gede Ardika juga dapat penghargaan yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada mantan Hakim Agung, almarhum Artidjo Alkostar. Penganugerahan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 76, 77, dan 78/TK/2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa.
Upacara penganugerahan diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021). Upacara digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri secara terbatas.
Baca Juga: Jokowi Beri Bintang Mahaputera hingga Jasa, Siapa Saja Penerimanya?
1. Bintang Mahaputera Adipradana diberikan ke I Gede Ardika
Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana juga diberikan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004, almarhum I Gede Ardika.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama, jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono membacakan isi Kepres.
Baca Juga: ICW: Belum Ada Pengganti Sosok Artidjo yang Tegas pada Koruptor