TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Lantik Ketua MA Syarifuddin dan Hakim Konstitusi Manahan

Pelantikan dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19

Pengucapan Sumpah Ketua MA, Dr. H.M Syarifudin pada 30 April 2020 (Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta,IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4), pukul 09.30 WIB.

Pelantikan yang digelar di tengah pandemik virus corona atau COVID-19 ini tak mengundang banyak orang. Para tamu berdiri dengan jarak cukup jauh satu sama lain dan mengenakan masker seperti yang dianjurkan pemerintah.

Hanya terlihat beberapa menteri dan pejabat negara yang hadir dalam pelantikan, salah satunya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

1. Jokowi menyaksikan sumpah jabatan Syarifuddin

Pengucapan Sumpah Ketua MA, Dr. H.M Syarifudin pada 30 April 2020 (Youtube/Sekretariat Presiden)

Acara pelantikan kali ini dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19. Jokowi yang mengenakan setelan jas abu-abu, celana abu-abu, peci hitam, dan masker di wajahnya mulai menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Syarifuddin.

Pelantikan Ketua Mahkamah Agung hari ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P/2020 tentang Pemberhentian dengan hormat Wakil Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan pengangkatan Ketua Mahkamah Agung.

2. Syarifuddin mengucap sumpah jabatan

Pengucapan Sumpah Ketua MA, Dr. H.M Syarifudin pada 30 April 2020 (Youtube/Sekretariat Presiden)

Dengan mengenakan pakaian lengkap sebagai Ketua Mahkamah Agung lengkap dengan masker oranye, Syarifuddin mengucap sumpah jabatan di hadapan Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memegang kewajiban Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap dia.

Baca Juga: Hore! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya