Jokowi Resmi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Dialihkan menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal 20 di Pepres 82 disebutkan bahwa Jokowi resmi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembubaran itu berlaku per 20 Juli 2020, sejak Perpres 82 diteken Jokowi.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibubarkan," tulis Perpres tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir Ketua Pelaksana Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19
1. Gugus Tugas beralih fungsi ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Dalam Pepres ini telah disebutkan bahwa Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Fungsi dan tugas dari Gugus Tugas akan dialihkan ke Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Erick Thohir.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres ini," tulis isi Perpres ini.
Baca Juga: Ketua Gugus Tugas: COVID-19 Ibarat Malaikat Pencabut Nyawa