TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Resmi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Dialihkan menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Kepala BNPB Doni Monardo disambut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat tiba di Bandara Bua Luwu, Jumat (17/7/2020). Humas Pemprov Sulsel

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Pasal 20 di Pepres 82 disebutkan bahwa Jokowi resmi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembubaran itu berlaku per 20 Juli 2020, sejak Perpres 82 diteken Jokowi.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibubarkan," tulis Perpres tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Ketua Pelaksana Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19

1. Gugus Tugas beralih fungsi ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Doni Monardo memberikan keterangan pers di komplek Istana Negara pada Senin. (13/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Dalam Pepres ini telah disebutkan bahwa Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Fungsi dan tugas dari Gugus Tugas akan dialihkan ke Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Erick Thohir.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres ini," tulis isi Perpres ini.

2. Erick Thohir akan pimpin Satgas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan kata sambutan (Dok. IDN Times/Humas BUMN)

Sebelumnya, Jokowi telah membuat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Pelaksana Komite.

"Presiden Joko Widodo menunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19. Kepercayaan besar ini diharapkan dapat membuat perencanaan dan eksekusi program pemerintah semakin cepat," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Fadjroel menuturkan, Erick akan membawahi dua gugus tugas yaitu Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi yang dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo.

"Rencana dan eksekusi ini dibutuhkan agar pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 bisa berjalan secara beriringan dengan koordinasi yang maksimal," ucapnya.

Baca Juga: Ketua Gugus Tugas: COVID-19 Ibarat Malaikat Pencabut Nyawa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya