KOPMAS Desak BPOM Tingkatkan Sosialisasi Aturan Produk Kental Manis
Produsen ikut tanggung jawab mengedukasi masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi, dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan itu menyebutkan, aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.
Terkait PerBPOM tersebut, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) mengatakan, kehadiran regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM tersebut seharusnya dapat menjadi langkah preventif untuk sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya. Tetapi, belum ada sosialisasi yang dilakukan.
"Namun, yang terlihat adalah setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan," demikian keterangan KOPMAS.
Baca Juga: BPOM Izinkan Obat Favipiravir dan Remdesivir untuk Mengobati COVID-19
1. Dua pasal yang mengatur susu kental manis disorot KOPMAS
KOPMAS menjelaskan, terdapat dua pasal yang mengatur tentang susu kental manis, yaitu Pasal 54 dan 67 huruf W dan X. Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi:
Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu, Tidak cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan, Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Sementara, Pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu, dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
"Oleh karena itu, peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi aturan mengenai produk kental manis perlu terus dioptimalkan. Sosialisasi peraturan seharusnya dilakukan pemerintah secara menyeluruh kepada masyarakat. Sebab, yang mengalami mispersepsi akibat iklan kental manis selama ini adalah masyarakat, tentunya pemerintah dan juga produsen harus dapat bertanggung jawab memperbaiki asumsi yang salah terhadap kental manis tersebut," tulis KOPMAS lagi.
Baca Juga: Wajib Diingat! Susu Kental Manis Adalah Toping Makanan, Bukan Minuman